Wawww Main Intimidasi Karyawati, Oknum HRD PT Arjaya Mukti Paksa Karyawati Buat Surat Klarifikasi

Salah satu karyawan yang bekerja di Gedung PT Arjaya Mukti Sentosa menjadi korban penyekapan. Hal ini diketahui usai perwakilan dari keluarga Menjemput adiknya tetapi sudah berjam-jam tak kunjung keluar, kamis (19/12/24) .

Keluarga salah satu karyawan tersebut ialah (ATU). Dia merupakan kakak sepupu dari (FA), salah seorang karyawati dugaan penyekapan (Intimidasi). Dugaan penyekapan (FA) yang masih berstatus Pekerja itu atas Beredarnya Berita-berita Terkaid viralnya PT Arjaya Mukti Sentosa di media sosial , online dan Akun tiktok Info Jatim.

“Yang menulis Berita saya Dan Rekan-rekan Kenapa adik saya yang di Intimidasi Tidak boleh pulang sebelum membuat klasifikasi tertulis Untuk (TIDAK MEMBENARKAN) dan menyuruh menulis nama saya di surat tersebut”, Ujar (ATU) kakak sepupu fa

(F) Di panggil ke ruang HRD sejak Pukul 06.00 Pagi Sebelum dia Pulang Kerja shift 3, sampai sekitar kurang lebih pukul 10.00.

“Aku di kntor hrd, Aku ga di bolehin keluar kalo belum klarifikasi katanya”, mengabari kakaknya Melalui pesan WhatsApp.

Sinta Luckyedi S.PSi selaku HRD PT Arjaya Mukti Sentosa memaksa karyawannya untuk membuat klarifikasi video / tertulis terkaid pemberitaan yang sudah menyebar luas .

Ia dan salah seorang manager yang bernama Novi Merasa Bingung karna Posisi karyawan yang tidak mau di suruh membuat klarifikasi tidak kunjung juga membuatnya karna kebingungan dan ketakutan sampai sesegukan mengeluarkan air mata.

“Kamu jangan nangis, Kita bingung kalo kamu nangis, Kita gak menghakimi kamu Jadi tenang dulu, Apa keberatan Tinggal nulis klarifikasi”, Ucap Dalam ruang HRD .

Sedangkan (FA) sendiri berfikir dan mengucap “Apa yang harus saya Klarifikasi” karena dia tidak tau menahu tentang penulisan berita tersebut.

Tidak terima adiknya disekap, (ATU) langsung menghubungi Pihak PLT Disnaker dan Kabid HI
Untuk segera menindaklanjuti tindakan Pabrik PT Arjaya Mukti Sentosa yang bertempat Di Jl. Imam Bonjol No.838, Song Song, Ardimulyo, Kec. Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut terhadap Adiknya .

Dengan harap-harap cemas, (ATU) selaku kakaknya menunggu di depan gerbang yang di tutup rapat sampai adiknya keluar .namun ketika keluar Mata Sang adik sudang sangat sembab bengkak dan Hanya Bisa Menangis.

Intimidasi terhadap karyawan oleh HRD dapat melanggar hukum dan diancam dengan pidana (Pasal 335 KUHP, Pasal 448 UU 1/2023).

Jika memang adanya berita tersebut tidak benar kenapa dari pihak pabrik sampai Kebingungan, Bukannya sibuk untuk mencari media yang speak up Malah sibuk Mengintimidasi karyawatinya sehingga merasa ketakutan dan menangis .

Saat di konfirmasi di sebuah cafe yang berada di Singosari Malang, Sinta dan Toriq mengatakan Karna ketidabenarannya berita tersebut, dia hanya memanggil dan Menyuruh konfirmasi.

“Ya saya taunya di media itu kakaknya (FA) jadi (FA) kan karyawan saya jadi tidak ada hubungannya dengan media, urusan saya dengan karyawan saya”, ucap Sinta HRD Arjaya Mukti Sentosa.

Sampai detik ini pihak PT Arjaya Mukti Sentosa Tidak Memberikan konfirmasi lebih lanjut dan Mempertanggung jawabkan ucapannya bahwa media salah 99% . Mereka tidak berhasil dan membawa atau menunjukkan bukti-bukti yang ada , Bersambung

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *