Kota Batu – Kepolisian Resor Batu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batu menggelar rapat koordinasi finalisasi draf Surat Edaran tentang penggunaan sound horeg, Senin (25/8/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Wali Kota Batu, Gedung A Lantai V, Balai Kota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa asesmen teknis sudah disiapkan sebagai dasar penyusunan aturan tersebut.
Dalam pembahasan, beberapa poin penting yang diatur meliputi pembatasan dimensi perangkat sound system, ambang batas desibel, dan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
“Mulai sekarang, izin keramaian akan lebih selektif. Jika ada indikasi pelanggaran, maka izin tidak akan dikeluarkan. Bahkan proses pembahasan bisa dilakukan lebih dari sekali sebelum izin benar-benar diterbitkan,” kata Kapolres Batu.
Ia menambahkan, aturan yang dituangkan dalam Surat Edaran tidak semata membatasi, tetapi juga memberikan ruang agar kegiatan masyarakat tetap berlangsung dengan aman dan tertib.
Kapolres Batu menegaskan, regulasi tersebut diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan masyarakat dengan kebutuhan menjaga ketertiban umum.
Rakor yang dihadiri jajaran Forkopimda Kota Batu berlangsung dengan suasana konstruktif, di mana setiap pihak memberikan masukan untuk penyempurnaan aturan.
Surat Edaran penggunaan sound horeg diharapkan menjadi pedoman yang jelas, menekan potensi konflik sosial akibat kebisingan, sekaligus tetap mendukung kegiatan budaya dan hiburan masyarakat Kota Batu.










