Proyek Strategis Dinas Bina Marga Propinsi Jatim di Malang Disorot Tanpa Papan Nama dan Direksi Keet

"Kontraktor pelaksana diduga tidak patuh dan tidak mentaati regulasi tentang ketentuan jasa konstruksi dan keselamatan kesehatan kerja," ujarnya.

Kondisi Proyek Drainase di Jalan Raya Sengkaling Dau yang tidak Kunjung Selesai Pengerjaannya dan Terpantau Tidak Memiliki Papan Proyek, Selasa (16/09/2025), (Foto: tim investigasi/red).

MALANG – Proyek strategis milik Dinas Bina Marga Propinsi Jawa Timur yang dikelola oleh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Wilayah Malang menjadi sorotan publik. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan saluran drainase dan pelebaran jalan di ruas Jalan Raya Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Selasa (16/09/2025).

Proyek yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp13,287 miliar ini diduga tidak memenuhi standar prosedur pembangunan, karena tidak adanya papan informasi proyek dan direksi keet di lokasi proyek. Hal ini menuai protes dari warga dan elemen masyarakat di Malang Raya.

Menurut pengakuan pelaksana proyek, PT Mahendra Jaya, yang diwakili oleh Pak Lude, mereka tidak memasang papan nama proyek dan direksi keet karena alamat kantor mereka berada di Jember.

Namun, Pengawas Lapangan Dinas Bina Marga Propinsi UPT PJJ Malang, Dodik, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan kroscek di lapangan dan telah mengingatkan pelaksana kontraktor untuk menjalankan prosedur yang benar.

Sementara itu, Ketua Ormas GRIB JAYA Malang, Damanhury Jab, menyayangkan kinerja kontraktor pelaksana yang diduga menabrak aturan dan tidak mengindahkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dalam pelaksanaan proyek.

“Kontraktor pelaksana diduga tidak patuh dan tidak mentaati regulasi tentang ketentuan jasa konstruksi dan keselamatan kesehatan kerja,” ujarnya.

Menurut Bung Jab, konsultan pengawas pekerjaan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) juga diduga lemah dalam melakukan pengawasan, sehingga memungkinkan terjadinya pelanggaran.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaksana kontraktor ini jelas-jelas melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Proyek pelebaran jalan dan saluran menuju standar pada ruas Batas Kota Malang – Batas Kota Batu (Link 35. 019) ini memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender dan bersumber dari dana APBD Propinsi Tahun Anggaran 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *