Kupang.- Kejadia bermula akibat perselisihan antara dua saudara sepupu yang masi punya hubungan darah ( sepupu kandung) salah paham ini akhirnya berhujung jeruji besi, klien kami di laporkan dengan aduan penganiayaan seperti yang diatur dalam paal 351 KUHP Pungkas Bung Anas saat ditemui wartawan indikatorindinesia.co.id Kupang 16 November 2025.
Saya sendiri baru memperoleh kuasa sejak tanggal 14 November 2025, sebelumnya klien saya didampingi oleh advokat sebelum saya yang menetap di Flores Timur, kuasa baru saya proleh terhitung setelah berkas perkara dengan delik sususlan pasal 170 KUHP dari Kepolisian Resort Flores Timur dilimpahkan ke kejaksaan, sebelumnya Klien saya sudah dituntut dengan sangkaan pasal 351 KUHP dan diputus 5 bulan masa kurungan oleh Pengadilan Negri Larantuka. Buka Kuasa hukum kelahiran Kabupaten Lembata itu pada pewarta saat ditemui Di Polresta Kupang Kota Sabtu 15/11/2025.
Cerita bermula pada tanggal 7 bulan Juli 2025 sekira pukul 03:- WITA sebelumnya anak ke Sembilan dari laki laki 63 tahun di desa Nuba Lema Dua Kecamatan Adonara Barat Kabupaten Flores Timur Bersama beberapa anaknya berkunjung ke kediaman sepupunya RT,
Adik kandung saya yang pada saat itu mengambil izin ke kampung karena ada keluarga yang meninggal di kampung, sebagai angota tentara aktif yang baru pulang ke kampung halaman, adik kandung saya saat di kampung hampir dua kali ke rumanh bapak besar (korban) RT sebagai usaha untuk meredam api perselisihan yang sudah lama berlangsung diantara bapak saya dan bapak besar, RT juga terlihat sangat ramah dan menyambut baik kepulangan adik bahakan sempat menerima sejumlah uang dari adik laki laki, sebagi bentuk kasi saying antara orang tua dan anak, pungkas Qur’’aini Yusuf pada media saat dihubungi pewarta Jumát 14/11/2025 08:22 WITA.
Kejadian bermula pada tanggal 7 Juli 2025 saya dan dua saudara laki laki saya berkunjung ke rumah bapak besar (saudara sepupu kandung bapak) lalu adik laki laki saya saat itu secara sepontan melakukan pemukulan ringan sebagai respon terhadap seseorang dengan inisial RT yang mengeluarkan caci makian terhadap bapak kami YM, lalu seseorang dengan inisial LL yang mengaku sebagai hansip secara terpisah melakukan penyerangan terhadap bapak dan dua saudara laki laki saya, adik laki laki yang juga saat itu berada di lokasi yang sama saat itu karena merasa ada yang menyerang dengan langkah cepat maju menuju ke arah bapak, dan lalu kemudian bapak melakukan pembelaan dengan mengambil sepotong bambu kering dan memukul seseorang yang mengklaim diri sebagai petugas pengamanan tadi. Beber perempuan dengan sapaan Aini itu pada media via telfon Wahtsapp padaawak media Jumát 14/11/2025 08:25 WITA.
Setelah dari pemukulan tadi seseorang yang lain dengan inisial BDJ mengambil jarak yang cukup dekat dari poisi berdiri bapak, kakak laki laki dan ade laki laki saya, yang sudah berada diluar pekarangan rumah RT, hal ini memicu respon sepontan dari kaka laki laki sulung saya yang juga ada dilokasi itu dengan sepontan melakukan gerkan pembentengan karena menganggap adik dan bapak diserang. Tutup Aini putri kandung YM 63 yang juga Qoriah tingka provosnis NTT itu pada awak media.Kamis 08 : 30 WITA
Klien kami pada Tanggal 7 bulan Juli 2025 sekira jam 3 : – WITA berada pada lokasi kejadian pidana, Polisi melakukan penangkapan dengan alasan pengamanan sementara pada klien kami sekira pukul 04 : – WITA, kemudian di tanggal tanggal 7 bulan Juli 2025 masi dihari yang sama dengan selang waktu tidak hamper se jam. Klien kami ditahan sejak hari itu sampai tanggal 9 bulan juli 2025. Pungkas Hamid Nasrusin Anas, S.H pada awak saat dijumpai. Sabtu 15/15/25 pukul 09 : 33 WITA
Pada tanggal 9 juli 2025 pukul 9:00 klien kami baru disuruh pulang, setelah dirumahkan klien kami baru ditahan lagi Di Polres Flores Timur pada tanggal 30 juli 2025 dengan penahanan polres selama dua bulan, klien kami resmi menjadi tahan jaksa di rutan larantuka sudah dua bulan per hari ini Lanjutnya.
Dalam KUHAP untuk pelimpahan berkas dari kejaksaan ke pengadilan, ada batasan waktu penahanan oleh jaksa, yaitu 20 hari yang bisa diperpanjang hingga 50 hari. Setelah 50 hari penahanan jika berkas belum dilimpahkan, jaksa harus membebaskan tersangka demi hukum tegas Anas, lebih lanjut pihak Nya menjelaskan jika anda memiliki dua dasar gugatan yang berbeda untuk digugat, tidak ada yang menghalangi anda untuk menggugat orang tersebut dua kali. Namun anda tidak dapat menggugat dua kali untuk kejadian yang sama karena hal itu dianggap Res Judicata, sesuatu yang sudah diselesaikan setelah kasus pertama selesai dan diputuskan. Tegasnya pada media 09 : 42 WITA. Untuk diketahui sebelumnya YM telah dituntut dan diputus hukuman masa kurunga 5 bulan dengan pasal 351 KUHP.
Seseorang tidak boleh dituntut untuk yang kedua kalinya terhadap perbuatan yang telah dijatuhi putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketentuan ini disebut dengan asas Ne Bis In Idem sebagaimana terkandung di dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terhadap klien kami YM juga mengenai peristiwa 351 KUHP telah diambil keputusan pada tingkatan putusan Pengadilan Negri Flores Timur tegas Nya
Dalam Pasal 76 KUHP di atas terkandung asas yang disebut dengan Ne Bis In Idem. asas ini berarti orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Tutup Anas pada media.








