MALANG, IndikatorIndobesua.co.id— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malangmemperkuat komitmennya dalam melindungi sekaligus meningkatkan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui peluncuran Malang Migrant Center (MMC).
Pusat layanan tersebut dirancang bukan sekadar sebagai tempat pengurusan administrasi calon pekerja migran. MMC diproyeksikan menjadi ekosistem terpadu yang memberikan pendampingan kepada PMI sejak tahap persiapan, peningkatan kompetensi, proses penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kepulangan dan pemberdayaan ekonomi setelah kembali ke daerah asal.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan, perubahan dunia kerja global menuntut pemerintah membangun sistem pengelolaan PMI yang lebih adaptif dan terintegrasi.
Perkembangan teknologi, dinamika geopolitik, persaingan antarnegara serta perubahan kebutuhan tenaga kerja internasional membuat persoalan pekerja migran tidak dapat lagi ditangani secara sektoral.
Menurut Muhaimin, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, dunia usaha, organisasi masyarakat hingga komunitas pekerja migran untuk membangun sistem perlindungan yang menyeluruh.

Soft launching Malang Migrant Center digelar di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Bupati Malang HM Sanusi, serta jajaran kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga pelatihan dan berbagai pemangku kepentingan terkait pekerja migran.
“Malang Migrant Center sebagai langkah kita untuk mengintegrasikan semua potensi mulai dari persiapan, pemberangkatan, ketika sedang bekerja sebagai pekerja migran, pasca pekerja migran pulang,” ujar Muhaimin.
Ia menegaskan, keberhasilan pengelolaan PMI tidak cukup hanya diukur dari banyaknya pekerja yang berhasil diberangkatkan ke luar negeri.
“Pekerja ke luar negeri adalah upaya mulia untuk naik kelas menjadi pekerja yang sesuai dengan tuntutan kapasitas,” tegasnya.
MMC Didorong Jadi Pusat Kolaborasi
Muhaimin berharap Malang Migrant Center dapat menjadi ruang kolaborasi bagi seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap persoalan pekerja migran.
Calon PMI harus dibekali keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja internasional, pemahaman bahasa, pengetahuan mengenai hak dan kewajiban, serta perlindungan selama bekerja di negara tujuan.
Lebih dari itu, pemerintah juga harus memikirkan kehidupan PMI setelah mereka kembali ke Indonesia.
Pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, sektor swasta, organisasi kemasyarakatan hingga komunitas PMI diharapkan mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu mencegah calon pekerja migran berangkat tanpa persiapan yang memadai sekaligus meningkatkan daya saing PMI di pasar kerja global.
Menurut Muhaimin, pengalaman bekerja di luar negeri juga harus dipandang sebagai bagian dari peningkatan kapasitas dan pembangunan karier seseorang.
Karena itu, PMI diharapkan tidak hanya pulang membawa penghasilan, tetapi juga membawa keterampilan, pengalaman dan modal yang dapat dikembangkan menjadi usaha produktif di daerah asal.
Salah satu aspek penting yang harus diperkuat adalah memastikan job order atau permintaan tenaga kerja dari luar negeri benar-benar jelas, terverifikasi dan sesuai kebutuhan pasar kerja.
Dengan demikian, pelatihan yang diberikan kepada calon PMI dapat disesuaikan dengan pekerjaan yang memang tersedia di negara tujuan.
Perlindungan PMI Tak Boleh Berhenti pada Administrasi
Selain peningkatan kompetensi, persoalan perlindungan hak PMI menjadi perhatian penting dalam pengembangan MMC.
Muhaimin menegaskan, negara harus memastikan pekerja migran memperoleh haknya, termasuk akses terhadap jaminan sosial, perlindungan hukum dan asuransi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, sistem perlindungan harus benar-benar dapat dirasakan pekerja migran, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan hingga setelah kembali ke Indonesia.
Apabila regulasi yang ada belum mampu menjangkau kebutuhan perlindungan PMI, pemerintah membuka kemungkinan melakukan penyesuaian kebijakan.
“Kalau belum terjangkau maka kita tidak segan-segan merubah undang-undang yang kita miliki,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perlindungan PMI tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen dan prosedur administratif. Sistem harus mampu memberikan perlindungan nyata ketika pekerja menghadapi persoalan di lapangan . (Zp/FA)












