Nama Nazali Lempo Jadi Calon Jaksa Agung, Advokat Zion Natongam Tekankan Integritas dan Profesionalitas

“Dalam menentukan figur yang akan memimpin institusi penegak hukum, tentu tidak cukup hanya melihat latar belakang atau jabatan sebelumnya. Rekam jejak, integritas, pengalaman di bidang hukum, serta kemampuan menjaga profesionalitas institusi juga penting untuk menjadi bahan pertimbangan,” Kata Zion

Advokat Dr.(C) Zion Natongam Tambunan, S.H., M.H., B.A., yang berkantor di Law Firm Hutapea Tambunan Pardosi & Partners, Jakarta Pusat (Foto: istimewa).

JAKARTA — Advokat Dr.(C) Zion Natongam Tambunan, S.H., M.H., B.A., yang berkantor di Law Firm Hutapea Tambunan Pardosi & Partners, Jakarta Pusat, turut menyampaikan pandangannya terkait munculnya nama Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP. dalam pembahasan publik mengenai figur yang dipertimbangkan untuk posisi Jaksa Agung Republik Indonesia.

Menurut Zion, pembahasan mengenai calon pemimpin Kejaksaan Agung perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan penegakan hukum nasional. Ia menilai aspek integritas, pengalaman, pemahaman hukum, serta kemampuan memimpin institusi merupakan sejumlah hal yang patut menjadi perhatian.

“Dalam menentukan figur yang akan memimpin institusi penegak hukum, tentu tidak cukup hanya melihat latar belakang atau jabatan sebelumnya. Rekam jejak, integritas, pengalaman di bidang hukum, serta kemampuan menjaga profesionalitas institusi juga penting untuk menjadi bahan pertimbangan,” ujar Zion dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Ia menyebut Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Nazali Lempo memiliki pengalaman panjang di lingkungan TNI, termasuk pernah menjalankan tugas yang berkaitan dengan penegakan hukum militer. Sejumlah pemberitaan juga mencatat pengalaman Nazali sebagai Danpuspom TNI dan Oditur Jenderal TNI.

Bagi Zion, pengalaman tersebut dapat menjadi salah satu aspek yang relevan untuk dilihat dalam diskusi mengenai kepemimpinan Kejaksaan Agung. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian terhadap seorang calon tetap harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

“Pengalaman di bidang penegakan hukum tentu menjadi salah satu modal. Tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana pengalaman tersebut diterjemahkan menjadi kepemimpinan yang profesional, independen dan berorientasi pada kepastian serta keadilan hukum,” katanya.

Zion juga menilai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum menjadi bagian penting yang harus diperhatikan oleh siapa pun yang nantinya mendapatkan amanah memimpin Kejaksaan Agung.

Menurut dia, masyarakat membutuhkan lembaga penegak hukum yang mampu bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kedudukan seseorang.

“Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan. Masyarakat kecil, pekerja, petani maupun kelompok masyarakat lainnya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks. Karena itu, pemimpin Kejaksaan Agung ke depan dituntut memiliki kemampuan memahami persoalan hukum sekaligus mengelola institusi secara efektif.

“Pemberantasan korupsi, tindak pidana ekonomi, kejahatan lintas wilayah, pencucian uang dan berbagai bentuk kejahatan lainnya membutuhkan institusi yang kuat serta kepemimpinan yang memiliki pemahaman hukum dan manajerial,” tutur Zion.

Dalam pandangannya, munculnya sejumlah nama dalam ruang publik merupakan bagian dari dinamika demokratis dalam melihat figur yang dianggap memiliki pengalaman dan kapasitas. Namun, keputusan mengenai siapa yang nantinya dipercaya menduduki jabatan Jaksa Agung tetap berada pada mekanisme konstitusional dan kewenangan yang berlaku.

“Pada akhirnya, siapa pun yang mendapatkan kepercayaan harus mampu mempertanggungjawabkan amanah tersebut kepada negara dan masyarakat. Yang paling utama adalah bagaimana institusi Kejaksaan semakin profesional, transparan dan dipercaya publik,” pungkasnya.

Pernyataan Zion tersebut disampaikan sebagai pandangan pribadi dalam kapasitasnya sebagai advokat dan tidak dimaksudkan untuk menutup ruang terhadap figur lain yang juga memiliki kompetensi dan rekam jejak di bidang hukum maupun penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *