Polemik Kanopi Balai Kota Malang Menguat, Inspektorat Didesak Telusuri Legalitas dan Pertanggungjawaban Anggaran

MALANG, IndikatorIndonesia.com – Polemik pemasangan kanopi di Balai Kota Malang belum tuntas meski rencana pembongkaran disebut akan dilakukan setelah 10 November 2026. Persoalan ini tidak hanya menyangkut keberadaan konstruksi di lingkungan bangunan bersejarah, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pemasangan, mekanisme pengadaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.

 

Arif menilai, penjelasan yang telah disampaikan belum menjawab seluruh persoalan mendasar terkait legalitas pemasangan dan status anggaran kanopi tersebut. Menurutnya, apabila konstruksi itu hanya digunakan untuk menunjang kegiatan upacara, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme pemasangan yang sesuai dengan peruntukannya.

 

“Jangan ngeles lah. Kalau itu salah, diakui salah. Kalau sewa untuk upacara, mestinya seperti tenda, selesai acara langsung dibongkar. Ini sudah terpasang berbulan-bulan,” tegasnya.

 

Arif juga mempertanyakan kejelasan status konstruksi apabila nantinya dibongkar. Pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai pencatatan aset, mekanisme pemindahan atau penyimpanan material, hingga pertanggungjawaban biaya yang telah dikeluarkan.

 

Menurutnya, pembongkaran semata belum cukup untuk menjawab persoalan apabila dasar pengadaan dan penggunaan anggarannya belum dijelaskan secara terbuka.

 

Inspektorat Diminta Telusuri Proses Pengadaan

Arif mendesak Inspektorat Kota Malang melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pengadaan kanopi di Balai Kota Malang. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, perlu mencakup dokumen penganggaran, proses pengadaan, kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan nomenklatur kegiatan, serta status dan pencatatan konstruksi tersebut.

 

Selain aspek administrasi dan anggaran, ia meminta agar kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan cagar budaya turut ditelusuri. Hal ini penting untuk memastikan apakah pemasangan kanopi memerlukan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan apakah prosedur yang dipersyaratkan telah dipenuhi.

 

Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Malang juga diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pengadaan, serta tanggung jawab unit kerja terkait.

 

“Inspektorat harus segera melakukan klarifikasi, termasuk mencari solusi atas barang yang sudah terpasang berbulan-bulan ini. Jangan sampai menjadi temuan KPK,” ujarnya.

 

Pembongkaran Bukan Akhir Persoalan

Polemik kanopi Balai Kota Malang kini menyoroti tiga aspek yang perlu mendapat kejelasan, yakni kepatuhan terhadap ketentuan cagar budaya, kesesuaian mekanisme pengadaan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

 

Rencana pembongkaran setelah 10 November 2026 perlu diikuti penjelasan mengenai dasar hukum pemasangan, status konstruksi, serta mekanisme pertanggungjawaban atas biaya yang telah dikeluarkan.

 

Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu menindaklanjutinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Namun, dugaan pelanggaran maupun potensi kerugian negara tidak dapat disimpulkan sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

 

Karena itu, Pemerintah Kota Malang perlu memberikan informasi yang transparan mengenai proses pengadaan, dasar penganggaran, serta pemenuhan ketentuan pelindungan cagar budaya. Klarifikasi dari pihak terkait juga penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh, bukan sekadar kepastian mengenai kapan kanopi akan dibongkar.

 

Akuntabilitas penyelesaian polemik ini tidak cukup diukur dari pembongkaran fisik. Kepastian mengenai kepatuhan terhadap aturan, pengelolaan aset, penggunaan anggaran, dan tanggung jawab pihak terkait menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan Kota Malang. (Nadya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *