MALANG, IndikatorIndonesia.co.id – Perubahan rencana titik asal dan tujuan (Origin-Destination/OD) Trans Jatim Koridor 2 dari Terminal Arjosari ke Terminal Madyopuro memantik pertanyaan serius di Malang Raya. Bukan semata soal perpindahan terminal, melainkan juga menyangkut dasar kebijakan, efektivitas layanan, hingga pertanggungjawaban anggaran publik yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Keputusan yang disebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur itu kini menjadi sorotan Forum Independen Pengawas Transportasi (FIPT) Kota Malang. Mereka mempertanyakan apakah perubahan rute tersebut telah didasarkan pada kajian teknis dan kebutuhan mobilitas masyarakat yang terukur, atau justru lebih banyak dipengaruhi tekanan di lapangan.
Y. Lukman Adiwinoto, anggota FIPT Kota Malang yang akrab disapa Cak Man, menilai perubahan tersebut perlu ditelaah secara terbuka. Menurutnya, kebijakan transportasi publik yang menyangkut penggunaan anggaran besar tidak semestinya berubah tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat.
“Begitu mudahnya rencana OD Trans Jatim Koridor 2 bergeser dari Terminal Arjosari ke Terminal Madyopuro tentu menimbulkan pertanyaan. Apa dasar kajiannya? Bagaimana proyeksi penumpangnya? Lalu, bagaimana pemerintah memastikan anggaran yang dikeluarkan benar-benar sebanding dengan manfaat layanan?” ujar Lukman, Senin (19/10/2026).
Skema BTS Disorot, Siapa Menanggung Risiko Jika Penumpang Sepi?
Salah satu aspek yang disorot adalah skema pembiayaan layanan melalui Buy The Service (BTS), yang dalam skema kontrak tertentu menggunakan pembayaran berdasarkan kilometer layanan yang ditempuh operator.
Dalam mekanisme tersebut, pembayaran kepada operator tidak selalu bergantung langsung pada jumlah penumpang, melainkan pada ketentuan kontrak dan indikator kinerja yang disepakati. Karena itu, efektivitas rute, keterisian bus (load factor), serta kesesuaian layanan dengan kebutuhan masyarakat menjadi aspek penting yang perlu dievaluasi.
Cak Man mempertanyakan bagaimana pemerintah mengukur efisiensi layanan apabila perubahan rute berpotensi memengaruhi jumlah pengguna. Ia juga meminta agar kontrak operator, besaran pembayaran per kilometer, target pelayanan, serta mekanisme evaluasi dibuka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau rute berubah dan jumlah penumpang berpotensi turun, publik berhak mengetahui bagaimana perhitungannya. Jangan sampai pemerintah hanya menghitung kilometer operasional, tetapi mengabaikan apakah layanan tersebut benar-benar dimanfaatkan masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, perubahan rute maupun potensi penurunan jumlah penumpang belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Penilaian tersebut membutuhkan data operasional, dokumen kontrak, kajian kelayakan, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Konflik Rute Dimanfaatkan, FIPT Minta Dasar Keputusan Dibuka
Cak Man juga menyoroti dinamika penolakan dari sebagian pihak terhadap operasional Trans Jatim yang disebut menjadi salah satu persoalan dalam penentuan rute.
Ia menduga konflik tersebut berpotensi memengaruhi proses pengambilan keputusan. Namun, dugaan mengenai adanya konflik yang sengaja dipelihara untuk kepentingan tertentu, menurutnya, harus diuji melalui penelusuran dokumen dan pemeriksaan independen.
“Jangan sampai persoalan penolakan di lapangan justru menjadi alasan untuk mengubah kebijakan tanpa penjelasan yang transparan. Harus jelas siapa yang mengusulkan perubahan, siapa yang menyetujui, apa pertimbangannya, dan siapa yang bertanggung jawab atas konsekuensinya,” ujarnya.
Lebih jauh, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri apabila terdapat bukti mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan atau keuntungan tidak sah dalam proses pengadaan maupun perubahan kontrak.
Cak Man menilai, apabila benar terdapat perubahan kebijakan yang tidak didukung kajian memadai dan menimbulkan kerugian keuangan daerah, persoalan tersebut perlu diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, tudingan mengenai dugaan permintaan fee, pengaturan kontrak, atau kesengajaan membuat layanan menjadi sepi penumpang belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang terverifikasi.
Bukan Sekadar Pindah Terminal, Transparansi Anggaran Jadi Taruhan
Menurut Cak Man, masyarakat Malang Raya berhak memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai perubahan OD Trans Jatim Koridor 2. Terlebih, layanan transportasi publik menggunakan anggaran daerah yang harus dipertanggungjawabkan melalui prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi.
Ia mempertanyakan apakah pengalihan titik layanan telah didahului studi kebutuhan penumpang, analisis aksesibilitas, evaluasi dampak terhadap pengguna, serta perhitungan biaya operasional.
“Kalau memang perubahan rute itu paling tepat, pemerintah seharusnya bisa menjelaskan dasar ilmiah dan manfaatnya. Tetapi jika ada kekurangan dalam perencanaan, hal itu juga harus dievaluasi secara terbuka. Uang publik tidak boleh dikelola hanya berdasarkan kompromi tanpa ukuran kinerja yang jelas,” katanya.
Ia juga meminta agar evaluasi tidak berhenti pada persoalan penolakan angkutan kota. Pemerintah perlu menjelaskan langkah yang ditempuh untuk menjaga kesinambungan layanan, mengantisipasi konflik transportasi, dan memastikan masyarakat tetap memperoleh akses angkutan umum yang layak.
Desak Audit Investigatif, Kejaksaan, KPK, dan BPK Diminta Menelaah
Atas persoalan tersebut, Cak Man meminta aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa melakukan penelaahan sesuai kewenangan masing-masing.
Ia mendorong pemeriksaan terhadap proses penetapan rute, kajian teknis, dokumen pengadaan, kontrak operator, perhitungan pembayaran per kilometer, serta setiap perubahan atau adendum kontrak yang berkaitan dengan pergeseran OD dari Terminal Arjosari ke Terminal Madyopuro.
“jika seluruh prosesnya sesuai aturan, buka dasar kebijakannya kepada publik. Namun, jika ditemukan indikasi penyimpangan, harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Kami berharap Kejaksaan, KPK, dan BPK menelaah persoalan ini sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah perubahan rute merupakan keputusan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan atau terdapat persoalan tata kelola yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Pernyataan Dishub Jatim Perlu Dikonfirmasi
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan media daring, menyampaikan bahwa titik asal dan tujuan Trans Jatim Koridor 2 dipindahkan ke Terminal Madyopuro dari rencana semula di Terminal Arjosari.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting untuk menelusuri alasan perubahan kebijakan. Namun, penjelasan mengenai dasar kajian, proses pengambilan keputusan, dampak terhadap proyeksi penumpang, serta konsekuensi kontraktualnya masih perlu diperjelas melalui konfirmasi langsung kepada Dishub Jatim.
Hingga berita ini disusun, penjelasan langsung dari Dishub Jatim mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut belum tercantum dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
Redaksi membuka ruang bagi Dishub Jatim, operator Trans Jatim, dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, data pendukung, maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Sebab, persoalan Trans Jatim Koridor 2 tidak cukup dijawab dengan alasan perpindahan terminal. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan mengenai dasar kebijakan, efektivitas pelayanan, serta pertanggungjawaban setiap rupiah anggaran yang digunakan.
Publik kini menunggu penjelasan: apa dasar perubahan rute tersebut, bagaimana dampaknya diukur, dan siapa yang memastikan uang rakyat tetap digunakan secara efektif dan akuntabel?
(NaZhe)












