Kehilangan Taring ! Kasat Pol PP dan Kadis Perumahan Kota Batu Bungkam Soal Perumahan Tak Berizin

Perumahan Mewah di Kawasan O 3 Village Residence yang belum mengantongi perizinan, Minggu (05/03/2023), (Foto: Jab/IMN).

INDIKATOR – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Batu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu diduga kehilangan taring dalam menghadapi pengembang perumahan yang tak mengantongi perizinan di Kota Batu, Sabtu (05/03/2023).

Kabar ini disampaikan pasca ditemukannya beberapa kawasan perumahan tanpa berkas perizinan di Kota Batu yang masih leluasa beroperasi namun luput bahkan diduga sengaja diabaikan oleh kedua OPD ini.

Sebelumnya, media telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu Bangun Yulianto, terkait pendataan pemukiman baru di kawasan perumahan tanpa izin ini pada Jumat (03/03/2023) namun Kadis DPKP ini enggan ditemui dengan alasan masih bersama Wali Kota.

“Maaf, masih ada acara dengan Pak Wali Kota,” kata bangun melalui pesan Whatsapp, Jum’at (03/03/2023) pagi.

Kadis Perumahan ini tidak merespon apa-apa ketika media berupaya meminta waktu luangnya (re schedule), hingga tak merespon juga ketika media berupaya melakukan wawancara via Whatsapp Messangger terkait perihal ini.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpo) PP Kota Batu Bambang Kuncoro, dalam upaya konfirmasi media terkait penertiban bangunan yang berdasarkan hasil investigasi media belum mengantongi izin ini pada Kamis, (02/03/2023). mengutarakan alasan yang sama seperti Kadis DPKP.

“Ngapunten (maaf) saya masih lagi dengan auditor dan Bapak,”jawab Kasat Pol PP Kota Batu ini melalui Whatsapp Messangger.

Kendati tak dapat ditemui, dirinya mengarahkan agar media dapat mengkonfirmasi persoalan ini kepada Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Batu Chaiyi.

“Monggo (silahkan) njenengan (anda) ke Bidang Penegakan Perda (Gakda) saja biar bisa segera dibantu,”ungkap Bambang melalui pesan Whatsapp.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gada), Satpol PP Kota Batu, Chaiyi, saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Panglima Sudirman 507, Balaikota Among Tani, justru merespon dengan penuh dalih dengan mengatakan masing-masing SKPD teknis punya tupoksi.

“Jadi teknisnya dari Dinas Perizinan ke Dinas Perumahan baru ke kami (Satpol PP). Kita kan belum tahu teknis yang lebih teknis. Mungkin sementara masih merampungkan perizinannya,” ujarnya, Kamis (02/03/2023).

Lanjut Chaiyi, untuk proses Penegakan Perda terkait perumahan yang belum berizin, dirinya membutuhkan koordinasi dan informasi dari Dinas Perizinan dan Dinas Perumahan.

“Satpol itu memang begitu tahu ada laporan ya langsung kita tindak. Kalau memang nggak ada laporan nggak tahu, ya nggak tau. Baik itu informasinya dari masyarakat, dari media dari apa kalau melanggar gitu ya kita Proses,” tegas Kabid Wasdal Satpol PP Kota Batu di akhir wawancara.

Saat ditanya terkait pemberitaan sebelumnya tentang perumahan tanpa izin yang telah disampaikan kepada Kasatpol PP, Kabid Gakda Satpol PP Kota Batu ini menyampaikan, akan ada penyesuaian dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru.

“Ada penyesuaian dengan RTRW yang Baru. RTRW yang baru sudah ada. Untuk pemberlakuannya silahkan ditanyakan ke SKPD tekhnis,” jelas Chaiyi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *