Abaikan Anjuran Disnakertrans Maluku Pasca Pecat Karyawan, Bos PT Vivaldi Pratama Terancam Pidana

Foto Nilai Kompensasi yang berada dalam Anjuran Disnakertrans Maluku, Kamis (12/10/2023), (Foto: dokpri).

INDIKATORAru, PT Vivaldi Pratama yang sengaja mengabaikan Surat Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku serta terancam pidana , Kamis (12/10/2023).

Sebelumnya sempat dikabarkan, PT Vivaldi Pratama telah melakukan PHK kepada salah satu karyawannya yang bernama Azis Demang tanpa melakui surat peringatan terlebih dahulu serta mengabaikan Pesangon karyawan ini.

Berdasarkan Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Nomor 567/127/2023, yang diterbitkan pada (03/02/2023) lalu selaku mediator telah menyarankan kepada PT Vivaldi Pratama agar dapat memenuhi hak mantan karyawannya sejumlah Rp. 21. 508. 333 (Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah).

“Jika penilaian Kinerja dan Disiplin sebagai Dasar PHK PT Vivaldi Pratama. Maka PT Vivaldi Pratama berkewajiban membayar Hak AD sebagaimana pasal 52 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021,” tulis Disnakertrans sebagaimana dalam surat anjurannya.

Surat yang diterbitkan pada tanggal (03/02/2023) ini juga turut menegaskan rentan waktu adanya kepastian dari kedua belah pihak yakni AD dan PT Vivaldi Pratama selama 10 hari.

Mengenai permasalahan ini, Azis Demang kepada media mengaku belum mendapatkan apa – apa pasca Disnakertrans Provinsi Maluku melayangkan surat anjuran.

“Sampai sekarang hak saya yaitu pesangon ataupun kompensasi belum terpenuhi. Maka saya berharap agar permasalahan ini juga dapat segera direspon dan dievaluasi oleh pemerintah. Baik di tataran regional maupun pusat,” singkat Azis.

Melihat kasus posisi di atas adapun dasar hukum dan menurut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1.

Pasal ini menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Dasar hukum bisa dipidananya pemberi kerja atau owner termaktub di dalam Pasal 185 ayat 1 dinyatakan bahwa bila pengusaha tidak menjalankan kewajiban itu (memberikan pesangon), mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *