Menelisik Kejanggalan Dalam Proses PHK Sepihak Karyawan Mitra PT Pertamina Patra Niaga Aru

Tampak Janggal, Nomor Surat Keterangan Kerja diterbitkan Setelah Surat PHK, Jumat (13/10/2023), (Foto: Jab/istimewa).

INDIKATORDobo, Karyawan outsourcing di PT. Pertamina Patra Niaga (PT. PPN) Aru yakni Azis Demang, yang diklaim sebagai pekerja di PT Vivaldi Pratama masih terus mencari keadilan pasca menjadi Korban PHK sepihak oleh PT Vivaldi Pratama, Jumat (13/10/2023).

Sebelumnya, Azis sapaan akrabnya merupakan karyawan PT. Rezki Service System namun karena masa kontrak PT Rezki Service System dengan PT PPN telah habis sehingga diduga secara sepihak di klaim oleh PT Vivaldi Pratama sebagai karyawannya.

Kepada media Azis mengaku saat pengalihan PT Rezki Service System kepada PT Vivaldi Pratama, dirinya sedang dalam masa cuti. Namun, diduga PT Vivaldi Pratama secara sepihak mengklaim Azis sebagai karyawannya dengan nomor surat 049/PT.VP/AMB/4/2022 dan langsung menerbitkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan nomor 048/PT.VP/AMB/4/2022 yang keduanya ditandatangani langsung oleh Direktur Jordan Broery Siwabessy, dimana kedua surat ini diterbitkan pada tanggal 30 April 2023.

“Iya saya tidak pernah mengirimkan lamaran kerja kepada PT Vivaldi Pratama, ” ungkap Azis, Jumat (13/10/2023).

Ketika Dikonfirmasi PT Vivaldi Pratama Blokir Nomor Wartawan

Sementara itu, demi keseimbangan pemberitaan ini, media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada PT Vivaldi Pratama.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini guna meminta keterangan terkait proses rekruitmen tenaga kerja serta surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikeluarkan pada, (30/04/2023) dengan nomor surat yang diketahui membingungkan (Surat PHK lebih dahulu dikeluarkan dibandingkan surat keterangan kerja) pada Jumat, (13/10/2023).

Namun upaya konfirmasi ini tidak mendapat sambutan yang baik dari PT Vivaldi Pratama dan diduga langsung memblokir kontak awak media.

Kepala Pertamina Dobo Efraim Pamuso Angkat Bicara

Menanggapi permasalahan ini, Kepala PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Dobo Efraim Pamuso, ikut angkat bicara.

Efraim yang dihubungi melalui Whatsapp Messangger menyatakan, permasalahan yang dialami oleh mantan Karyawan di PT PNN ini sudah diselesaikan di Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Aru.

“Masalah ini sudah ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Aru, dan sudah disidangkan di Disnaker Propinsi Maluku dan sudah ada keputusannya (Anjuran), jadi tinggal melaksanakan keputusan saja,” kata Efraim.

Dirinya menegaskan, terkait permasalahan yang terjadi antara Azis dan PT Vivaldi Pratama ini telah dikawal oleh pihaknya hingga Surat Anjuran dari Disnakertrans Provinsi Maluku.

“Untuk komunikasi, dengan PT. Vivaldi kami terakhir sejak dikeluarkan nya surat keputusan tersebut. Kami berharap PT. Vivaldi melaksanakan tugasnya sesuai anjuran tersebut. Kami sudah kawal sampai dengan surat keputusan atau anjuran ini dikeluarkan. Sehingga, selanjutnya tinggal melaksanakan surat anjuran tersebut,” tegas Efraim.

Kepala Pertamina Dobo ini juga menegaskan tidak lagi berurusan dengan PT Vivaldi Pratama lantaran tidak lagi memiliki hubungan kerja lagi dengan perusahan ini.

“Untuk saat ini kami sudah tidak Bermitra dengan PT. Vivaldi Sehingga kami tidak bisa lagi memberikan sangsi atau teguran. Kami telah putus hubungan kerja sejak november tahun 2022,” beber Efraim.

Efraim di akhir wawancara menyarankan agar Azis (-red) dapat langsung mendatangi kantor PT Vivaldi Pratama untuk meminta haknya.

“Paling bagus itu Pak Azis mengunjungi kantor PT. Vivaldi, sampaikan surat tersebut, bicara dari hati ke hati,” ungkap Efraim singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *