INDIKATOR – Batu, Anggota Komisi A, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Batu Bambang Sumarto, memastikan akan memasukkan agenda sidak pembangunan perumahan yang bermasalah dengan perijinan di Kota Batu dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus) mendatang, Jumat (20/10/2023).
Sebelumnya, sempat mencuat wacana sidak yang akan dilakukan oleh Anggota DPRD dan tim gabungan di sejumlah perumahan di Kota Batu yang belum mengantongi berkas Perizinan. Namun, hingga saat ini proses sidak masih belum kunjung terlaksana.
Bambang yang di temui media pada, Senin (09/10/2023) di Gedung DPRD Kota Batu menyampaikan, akan memasukkan agenda sidak dalam agenda Banmus DPRD Kota Batu yang akan digelar pada, Selasa (31/10) mendatang.
“Saya akan agendakan untuk Bulan Depan. Saya akan bicarakan dengan Komisi A dan Komisi C terkait persoalan ini. Karena Bamus akan dilaksanakan pada tanggal 31 bulan ini,” terang Bambang.
Anggota DPRD Kota Batu yang juga merupakan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batu ini memastikan akan menggelar sidak bersama Komisi A, Komisi C dan Dinas terkait.
“Kami akan menggelar Sidak bersama Dinas terkait. Karena kalau hanya Sidak DPRD saja kan lucu. Kita (DPRD) kan hanya punya fungsi controlling. Eksekusi kan ada di Dinas terkait,” ungkapnya.
Berkaitan dengan permasalahan pelanggaran izin perumahan ini, salah satu Tokoh Masyarakat Kota Batu Gus Arodji sempat turut angkat bicara.
Gus Rodji yang ditemui media pada, Kamis (02/03/2023) lalu menyatakan, pengembangan kawasan perkotaan merupakan sebuah keharusan. Namun, pengembang juga harus mengantongi izin agar tidak mengorbankan masyarakat.
“Pengembangan sesuatu itu harus. Tapi, harus dengan izin dan segala pesyaratan formal. Ini bertujuan agar kedepannya tidak menyusahkan masyarakat. Kalau pengembang tidak memiliki itu (izin), maka masyarakat yang akan kesusahan karena properti yang telah dibeli tidak bisa mengeluarkan sertifikat dan berkas lainnnya,”kata Gus Rodji, Kamis (02/03/2023).
Tokoh Masyarakat Kota Batu ini menegaskan, pengembangan properti yang saat ini masih mengabaikan perizinan dari dinas terkait justru mengundang keresahan masyarakat sehingga harus ditertibkan dengan cara ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Penegak Perda.
“Satpol PP harus mengetahui hal itu. Orang jualan di pinggir jalan saja diobarak-abrik kok, apalagi ini membuat perumahan lo ya, perumahan ini kan harapan masyarakat. Apalagi program pemerintah 1 juta rumah dulu yang nggak sampai-sampai. Otomatis masyarakat ini menginginkan pondok rumah. Lha, kalau nanti ketipu yo kasihan masyarakat ini,”tegasnya singkat.
Sementara itu, terkonfirmasi terpisah Kasat Pol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gada), Satpol PP Kota Batu, Chaiyi, saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Panglima Sudirman 507, Balaikota Among Tani, menerangkan, masing-masing SKPD teknis punya tupoksi.
“Jadi teknisnya dari Dinas Perizinan ke Dinas Perumahan baru ke kami (Satpol PP). Kita kan belum tahu teknis yang lebih teknis. Mungkin sementara masih merampungkan perizinannya,” ujarnya, Kamis (02/03/2023).
Lanjut Chaiyi, untuk proses Penegakan Perda terkait perumahan yang belum berizin, dirinya membutuhkan koordinasi dan informasi dari Dinas Perizinan dan Dinas Perumahan.
“Satpol itu memang begitu tahu ada laporan ya langsung kita tindak. Kalau memang nggak ada laporan nggak tahu, ya nggak tau. Baik itu informasinya dari masyarakat, dari media dari apa kalau melanggar gitu ya kita Proses,” tegas Kabid Gada Satpol PP Kota Batu di akhir wawancara.












