MALANG, IndikatorIndonesia.co.id – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian tersebut disebut berlangsung secara rutin dan bahkan dikabarkan akan kembali menggelar kegiatan pada akhir pekan.
Jika informasi tersebut benar, pertanyaan publik bukan hanya menyangkut aktivitas perjudian, tetapi juga sejauh mana pengawasan dan respons aparat penegak hukum terhadap dugaan kegiatan yang disebut berlangsung terbuka di tengah masyarakat.
Sejumlah warga yang ditemui menyebut lokasi tersebut didatangi orang dari berbagai daerah. Bahkan, menurut keterangan warga, aktivitas di lokasi disebut melibatkan taruhan uang dalam jumlah cukup besar.
“Tempatnya ramai. Ada yang datang dari luar daerah juga. Kalau memang ada taruhan, kami berharap aparat segera mengecek,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (2/10/2026).
Keterangan tersebut masih berupa informasi dari masyarakat dan belum menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, diperlukan verifikasi langsung dari aparat berwenang untuk memastikan apa yang sebenarnya berlangsung di lokasi tersebut.
Bukan Sekadar Isu, Aparat Perlu Memastikan
Sorotan terhadap Wonorejo menjadi semakin menarik karena wilayah Kecamatan Poncokusumo sebelumnya pernah menjadi lokasi penindakan terkait dugaan sabung ayam.
Pada Februari 2026, Polres Malang membongkar sarana yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam di Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo. Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Saat petugas tiba, aktivitas perjudian tidak sedang berlangsung, tetapi polisi menemukan sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan arena sabung ayam dan kemudian membongkarnya.
Polisi saat itu menyatakan tidak harus menunggu aktivitas perjudian berlangsung apabila telah menemukan indikasi kuat dan sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut.
Fakta penindakan di Desa Belung tersebut menjadi relevan ketika muncul informasi baru mengenai dugaan aktivitas serupa di Desa Wonorejo.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian di Wonorejo sudah diketahui aparat, dan apakah sudah dilakukan pengecekan di lapangan?
Pasal Perjudian Kini Mengacu KUHP Baru
Secara hukum, pemberitaan mengenai perjudian juga perlu menggunakan dasar hukum yang tepat.
Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Ketentuan perjudian antara lain diatur dalam Pasal 426.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi, atau menjadikan turut serta dalam permainan judi sebagai mata pencaharian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Sementara itu, Pasal 427 mengatur pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.
Artinya, apabila nantinya aparat menemukan fakta dan bukti bahwa suatu aktivitas memenuhi unsur perjudian sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku, persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan pidana.

Benarkah Berlangsung Setiap Hari?
Informasi yang diterima redaksi menyebut aktivitas di lokasi tersebut diduga berlangsung rutin. Bahkan, warga menyebut adanya agenda yang dikabarkan akan berlangsung pada akhir pekan.
Namun, sampai berita ini disusun, informasi mengenai frekuensi kegiatan, besaran taruhan, pihak yang mengelola lokasi, maupun dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan belum dapat dipastikan secara independen.
Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan adanya keterlibatan ataupun perlindungan dari oknum aparat.
Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Justru di titik inilah transparansi menjadi penting.
Jika informasi masyarakat benar, publik tentu berharap ada tindakan sesuai hukum. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, aparat juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi sehingga tidak muncul spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
APH Ditunggu Klarifikasinya
Sejumlah pertanyaan publik pun mengemuka:
- Apakah Polsek Poncokusumo telah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian di Desa Wonorejo?
- Apakah lokasi tersebut telah dilakukan pengecekan atau pemantauan?
- Jika ditemukan indikasi perjudian, langkah hukum apa yang akan dilakukan?
- Dan apabila informasi masyarakat ternyata tidak terbukti, apa hasil klarifikasi aparat di lapangan?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap aparat maupun pihak tertentu. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk meminta penjelasan atas informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Uji informasi juga mencakup verifikasi dan permintaan konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Spekulasi
Dugaan aktivitas perjudian di Wonorejo kini menjadi pekerjaan rumah bagi aparat untuk memastikan fakta di lapangan.
Apakah benar terdapat arena sabung ayam dengan taruhan uang? Apakah kegiatan berlangsung rutin? Siapa yang mengelola? Apakah ada izin? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana respons aparat setelah informasi tersebut disampaikan?
Semua pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui verifikasi dan tindakan hukum yang terukur.
IndikatorIndonesia.co.id masih membuka ruang konfirmasi kepada Polsek Poncokusumo dan Polres Malang untuk memberikan penjelasan terkait informasi dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai hasil pengecekan aparat di lokasi.
Dengan demikian, pemberitaan ini menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana maupun adanya keterlibatan pihak tertentu. (Team)












