IndikatorIndonesia.co.id – Malang, Hotel Grand Mercure Malang Mirama resmi menetapkan Trimurti Restaurant sebagai restoran halal dedicated setelah memperoleh sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penetapan tersebut diumumkan dalam kegiatan Halal Certification Ceremony yang digelar di Hotel Grand Mercure Malang Mirama, Senin (5/1/2026).
Cluster General Manager Grand Mercure Malang Mirama dan Mercure Surabaya Grand Mirama, Sugito Adi, menyampaikan bahwa keberadaan restoran halal dedicated ini merupakan bentuk tanggung jawab hotel dalam menyediakan fasilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kehalalannya.
“Kami memastikan bahwa dalam satu lokasi hotel terdapat restoran yang halal dedicated, sehingga tamu yang membutuhkan produk halal dapat merasa aman dan nyaman ,” kata Sugito.
Menurutnya, penetapan Trimurti Restaurant sebagai restoran halal dedicated dilakukan setelah melalui proses sertifikasi yang panjang dan ketat, mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga penyajian makanan.
Direktur Pusat Pengembangan Bisnis LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr. Suud Faidi, menilai langkah tersebut sebagai komitmen nyata industri perhotelan dalam mendukung gaya hidup halal. Ia menyebut, tidak semua hotel bintang lima bersedia menyediakan restoran halal secara khusus.
“Ini menjadi pelopor dan contoh bagi hotel-hotel besar lainnya. Sertifikasi halal memberikan jaminan tidak hanya dari sisi syariah, tetapi juga kebersihan dan kualitas produk,” ujarnya.
Lead Auditor Halal, Mayu Rahmayanti, menjelaskan bahwa audit halal dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan non-halal. Audit mencakup lebih dari 400 bahan serta pemeriksaan di area dapur, penyimpanan, dan restoran.
Dengan ditetapkannya Trimurti Restaurant sebagai restoran halal dedicated, manajemen Grand Mercure Malang Mirama berharap dapat menjawab kebutuhan wisatawan muslim serta memperkuat pasar wisata halal, khususnya menjelang bulan Ramadan.
Sertifikat halal Trimurti Restaurant ditetapkan melalui sidang fatwa pada 2 Januari 2026 dan diterbitkan pada 3 Januari 2026, serta berlaku selama tidak terdapat perubahan pada bahan dan proses produksi.












