Kejar Batas Oktober 2026, PHRI Surabaya Pacu Hotel dan Restoran Urus Sertifikasi Halal

SURABAYA, IndikatorIndonesia.co.id — Batas waktu kewajiban sertifikasi halal yang semakin dekat membuat pelaku usaha hotel dan restoran di Surabaya mulai mempercepat langkah. Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Koordinator Wilayah (Korwil) Surabaya pun mengambil peran dengan mengintensifkan sosialisasi dan pendampingan kepada para anggotanya.

 

Langkah tersebut dilakukan untuk membantu pelaku usaha memahami sekaligus mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman sesuai ketentuan yang berlaku, dengan batas waktu yang disebut jatuh pada 18 Oktober 2026.

 

Sosialisasi mengenai alur sertifikasi halal sektor akomodasi dan kuliner itu digelar di Midtown Hotel, Jalan Basuki Rahmad, Surabaya, Senin (28/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 20 anggota aktif PHRI Korwil Surabaya.

 

Dalam agenda itu, PHRI Surabaya menggandeng Halal Center Mathla’ul Anwar, lembaga yang memberikan pendampingan proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha, mulai dari sektor UMKM hingga korporasi.

 

Persoalan biaya menjadi salah satu topik yang cukup banyak ditanyakan peserta. Hal ini menunjukkan bahwa selain memahami kewajiban regulasi, pelaku usaha juga membutuhkan kejelasan mengenai tahapan dan komponen biaya dalam proses sertifikasi.

 

Penyelia Halal dari Mathla’ul Anwar, Siska Putri, menjelaskan bahwa biaya sertifikasi halal memiliki struktur yang dapat diketahui oleh pelaku usaha.

 

“Memang terdapat biaya administratif yang wajib dibayarkan oleh pelaku usaha. Namun, seluruh nominal tersebut merupakan tarif resmi yang ditetapkan terbuka oleh BPJPH dan bisa diakses langsung oleh publik,” ujar Siska.

 

Menurutnya, sertifikasi halal tidak semata-mata harus dipandang sebagai kewajiban administratif. Lebih jauh, sertifikasi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen terhadap produk makanan dan minuman yang disajikan.

 

Sementara itu, perwakilan Mathla’ul Anwar lainnya, Wisnu Wardana, menerangkan bahwa komponen biaya yang dapat berbeda pada setiap pelaku usaha salah satunya berkaitan dengan jasa pendamping atau penyelia halal.

 

Pendampingan tersebut antara lain mencakup bimbingan teknis, pemeriksaan awal, penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) hingga proses menuju penerbitan sertifikat oleh otoritas yang berwenang.

 

Dari sisi PHRI, kegiatan tersebut dinilai penting karena proses sertifikasi halal tidak hanya berbicara mengenai produk akhir yang disajikan kepada konsumen.

 

Sekretaris BPD PHRI Jawa Timur sekaligus Ketua Harian PHRI Korwil Surabaya, Puguh S. Sutrisno, mengatakan keabsahan proses halal perlu ditopang dengan pembuktian yang menyeluruh.

 

“Mulai dari asal-usul bahan baku, proses pengolahan di dapur, hingga mata rantai pasok atau supply chain harus diperhatikan,” jelas Puguh, yang dalam kesehariannya juga dikenal sebagai Manajer Linden Tower Apartment Surabaya.

 

Menurut Puguh, pemahaman tersebut menjadi penting bagi industri hotel dan restoran karena proses penyediaan makanan melibatkan banyak tahapan dan pihak.

 

Di sisi lain, sertifikasi halal juga dinilai memiliki peluang ekonomi bagi industri pariwisata. Tren muslim-friendly tourism yang berkembang di berbagai negara membuat kebutuhan terhadap layanan akomodasi dan kuliner yang memberikan kepastian halal semakin mendapat perhatian.

 

Hotel maupun restoran yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal berpotensi menjangkau segmen konsumen yang lebih luas. Mulai dari paket pernikahan bernuansa muslim, kegiatan instansi, hingga wisatawan dari negara-negara dengan populasi muslim seperti Malaysia, Brunei Darussalam dan kawasan Timur Tengah.

 

Dengan waktu menuju batas akhir Oktober 2026 yang semakin terbatas, PHRI Korwil Surabaya menyatakan akan terus mendorong anggotanya agar tidak menunda proses pemenuhan kewajiban tersebut.

 

Kolaborasi dengan Halal Center Mathla’ul Anwar diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami prosedur sertifikasi secara lebih jelas, sekaligus mendorong terciptanya industri hotel dan restoran yang memenuhi ketentuan, memberikan kepastian kepada konsumen, serta mampu menangkap peluang pasar wisatawan muslim.

 

Bagi anggota yang belum mengikuti sosialisasi, PHRI Korwil Surabaya menyatakan tengah menyiapkan forum lanjutan dalam waktu dekat.

 

Dengan demikian, pertanyaannya kini bukan lagi sekadar kapan hotel dan restoran mengurus sertifikasi halal, tetapi seberapa siap pelaku usaha Surabaya menghadapi tenggat regulasi yang tinggal menghitung hari.

 

(Nadya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *