INDIKATOR – Sejumlah Developer Perumahan di Kota Batu yang mengabaikan perizinian, akan disidak oleh DPRD Kota Batu pada bulan April mendatang, Senin (06/03/2023).
Rencana peninjauan (Sidak) yang akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakayat (DPRD) Kota Batu ini merupakan bentuk keseriusan DPRD Kota Batu dalam menjalankan fungsi kontrolnya terhadap keberlangsungan hidup masyarakat maupun pemerintahan di Kota Batu.
Sebelumnya sempat dikabarkan, kondisi pengembangan perumahan tidak mengindahkan perizinan yang cukup meresahkan ini telah turut mengundang perhatian dari berbagai kalangan termasuk Tokoh Masyarakat hingga LSM.
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari saat dikonfirmasi media pada, Jumat (03/03/2023) lalu menyatakan, DPRD Kota Batu berkomitmen akan melakukan peninjauan pada objek yang melakukan pelanggaran yakni dibangun tanpa mengantongi Perizinan.
“Jika memang dilapangan hal ini benar-benar terjadi maka kita akan meminta Satpol PP dan Dinas Perizinan untuk menindak tegas,”kata Khamim.
Terkait rencana Sidak, lanjut Khamim, akan dilaksanakan peninjauan olej DPRD Kota Batu Bulan depan (April).
“Jadi nanti kita bersama teman-teman akan sidak lapangan. Mungkin Bulan depan,” ungkap Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, media telah berupaya mengkonfirmasi kepada Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Hj. Kartika. Namun, belum mendapat respon.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Sudjatmiko selaku komisi yang menggawangi perihal perizinan membenarkan akan melakukan sidak pada bulan April mendatang.
“Kita agendakan pada Bulan Depan,” singkat Sudjatmiko, Jum’at (03/03/2023).
Hingga berita ini tayang, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Hj. Kartika.










