HUT ke-39 IPPAT Malang Raya, Transformasi Digital Pertanahan Jadi Sorotan

oplus_131074

MALANG, IndikatorIndonesia.co.id — Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Malang Raya memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-39 melalui kegiatan workshop dan tasyakuran yang diikuti anggota IPPAT dari Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.

 

Mengangkat tema “Transformasi Digital Pertanahan”, kegiatan tersebut menjadi momentum bagi para PPAT untuk memperkuat pemahaman terhadap perkembangan teknologi dan regulasi di bidang pertanahan.

 

Workshop tidak hanya menjadi agenda peringatan HUT, tetapi juga menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait perubahan sistem pelayanan pertanahan, termasuk peralihan dari sertifikat analog menuju sertifikat elektronik.

 

Ketua IPPAT Kabupaten Malang menyampaikan, perkembangan regulasi pertanahan menuntut seluruh anggota untuk terus meningkatkan keilmuan dan membangun komunikasi yang semakin solid.

 

“Harapannya anggota semakin harmonis, semakin kompak. Karena ada aturan-aturan yang memang perlu kita pelajari dan aturan ini semakin berkembang, tentunya terkait pertanahan,” ujarnya.

 

Menurutnya, perubahan regulasi harus diikuti dengan koordinasi yang baik, baik antaranggota IPPAT maupun dengan instansi terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.

 

Transisi Sertifikat Elektronik Jadi Tantangan

Salah satu tantangan yang menjadi perhatian dalam perkembangan pertanahan saat ini adalah proses transisi dari sertifikat analog menuju sertifikat elektronik.

 

Perubahan tersebut membutuhkan pemahaman teknis yang memadai dari para PPAT. Selain itu, kondisi geografis Kabupaten Malang yang memiliki wilayah luas juga menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan.

 

“Dari Lawang ke Tumpang, ke Kepanjen itu wilayahnya luas. Jadi tentunya membutuhkan waktu,” katanya.

 

Ia juga menyinggung adanya ketentuan teknis terbaru yang dalam proses tertentu membutuhkan verifikasi atau pengambilan titik lokasi secara langsung.

 

Menurutnya, penerapan aturan tersebut perlu diselaraskan dengan tujuan digitalisasi pertanahan yang diharapkan mampu mempercepat dan mempermudah pelayanan.

 

“Dengan adanya sistem elektronik ini harapannya pelayanan semakin cepat. Tetapi di wilayah Kabupaten Malang yang luas, tentu membutuhkan kesiapan dan waktu dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

 

Karena itu, peningkatan pemahaman terhadap sistem digital dan regulasi dinilai menjadi kebutuhan penting bagi PPAT agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan.

 

Perkuat Koordinasi untuk Cegah Mafia Tanah

Selain membahas transformasi digital, kegiatan workshop juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan praktik mafia tanah.

 

Ketua IPPAT Kabupaten Malang menilai koordinasi antara PPAT dengan BPN perlu terus diperkuat. Komunikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap proses pertanahan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan tercatat secara resmi.

 

“Kami selalu harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BPN. Anggota juga harus aktif,” tegasnya.

 

Menurutnya, komunikasi melalui wadah organisasi maupun grup koordinasi dengan BPN juga dapat digunakan untuk membahas perkembangan regulasi dan persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas.

 

Semakin baik koordinasi antara PPAT dan BPN, kata dia, semakin mudah pula dilakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang menjalankan aktivitas pertanahan.

 

“Semakin BPN mengenali kita PPAT, insyaallah semakin mempersempit jarak mafia tanah,” imbuhnya.

 

Ia menambahkan, pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu kunci dalam menjalankan profesi PPAT. Ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur diperlukan agar proses pertanahan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan.

 

3M: Memeriksa, Membuat, Memastikan

Dalam menghadapi transformasi digital pertanahan, tugas PPAT juga ditekankan melalui prinsip 3M, yakni Memeriksa, Membuat, dan Memastikan.

 

Prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa tugas PPAT tidak berhenti pada pembuatan akta. Setiap proses membutuhkan pemeriksaan, pembuatan dokumen sesuai ketentuan, serta memastikan seluruh tahapan berjalan dengan benar.

 

Terlebih dalam sistem elektronik, ketelitian menjadi semakin penting karena setiap data dan dokumen yang diproses berkaitan dengan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Rangkaian HUT ke-39 IPPAT Malang Raya tersebut kemudian dilanjutkan dengan tasyakuran dan potong tumpeng.

 

Momentum tersebut sekaligus menjadi ajang mempererat silaturahmi antaranggota IPPAT serta memperkuat komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi di tengah perkembangan sistem pertanahan.

 

Melalui kegiatan tersebut, IPPAT Malang Raya berharap soliditas organisasi semakin kuat sehingga para PPAT dapat bersama-sama menghadapi perubahan regulasi, perkembangan teknologi, serta tantangan pelayanan pertanahan di lapangan.

 

(ATU // FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *