Merasa Gak Nyaman!!!, Kepsek SMPN3 Lawang Ngamuk Dan Minta Take Down Berita

Malang, IndikatorIndonesia.co.Id | – Viral nya pemberitaan di media online tentang keluhan salah satu wali murid dan masyarakat terkait dugaan pungli yang mengatas namakan komite kepala sekolah SMPN 3 Lawang, Kecamatan lawang,Kabupaten malang di duga mencoba mengintimidasi wartawan terkait pemberitaan tersebut.

Kepala Sekolah SMPN3 Lawang setelah pemberitaan tayang beliau menelpon salah satu wartawan, Nadya selaku wartawan yang mengkonfirmasi saat itu juga menjelaskan bahwa menghubungi kepala sekolah melalui pesan whatsapp dan telpon beberapa kali namun tidak di respon dan nomor telpon dimatikan.selasa (24/12/2024).

Tak hanya itu, dengan nada tinggi dan kesombongan nya sangat terdengar kasar saat beliau menghubungi wartawan melalui sambungan telpon WhatsApp dan Berkata tidak tau apa-apa dan banyak meloloskan murid-muridnya dari perjanjian antar wali murid dan komite tersebut.

 

Awak media pun menjelaskan kepada dirinya bahwa beliau bisa mengikuti prosedur menyampai kan hak jawab terkait pemberitaan tersebut karna didalam pemberitaan sudah dituliskan bahwa pihak media sudah menghubungi nya melalui sambungan pesan WhatsApp dengan tujuan untuk konfirmasi namun tidak ada respon atau balasan dari beliau !!!

dan ia mengajukan untuk penghapusan berita karna merasa tidak nyaman serta mengajukan untuk pertemuan dengan wartawan alasan untuk meluruskan pemberitaan agar pemberitaan tidak kemana-mana.

“Saya merasa tidak nyaman sama berita itu Jadi tolong di hapus”, ucap Kepsek SMPN 3 Lawang

Hal Yang perlu di ingat untuk semua instansi manapun jurnalistik dilindungi undang-undang. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

  1. Mengecam segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis ketika bertugas.
  2. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
  3. Memberikan pernyataan atau pelabelan pemberitaan media massa sebagai hoaks secara serampangan dan tanpa bukti merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan melanggar Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
  4. Pemberian stempel hoaks atau berita bohong terhadap pemberitaan yang sudah melalui proses peliputan yang benar dan taat kode etik jurnalistik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional.


Bagi publik atau siapapun yang menilai pemberitaan media massa tidak akurat atau ada kekeliruan dapat menempuh mekanisme yang diatur UU Pers, yaitu menyampaikan hak jawab atau pelaporan kepada Dewan Pers.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers).

Bersambung…
(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *