MALANG, IndikatorIndonesia.co.id — Polemik dugaan korupsi Pasar Karangploso kembali bergulir. Kali ini, Anggota DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir memilih menempuh jalur hukum setelah namanya dikaitkan dengan perkara tersebut.
Pria yang akrab disapa Adeng itu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang, Rabu (16/9/2026), untuk melaporkan Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm.
Adeng datang didampingi kuasa hukumnya, Agustian A Siagian. Keduanya tiba di Mapolres Malang sekitar pukul 12.20 WIB.
Menurut Adeng, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Fredy yang disampaikan melalui sejumlah kanal berita online. Ia menilai pernyataan tersebut telah mengaitkan dirinya dengan persoalan hukum Pasar Karangploso tanpa didukung data, fakta, maupun bukti valid mengenai keterlibatannya dalam dugaan praktik korupsi.
“Saya melaporkan seseorang yang bernama Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm yang mengatasnamakan kuasa hukum 63 pedagang di Pasar Karangploso atas statement yang bersangkutan di beberapa kanal berita online,” ujar Adeng.
Tegaskan Laporan Atas Nama Pribadi
Adeng secara khusus menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya tidak berkaitan dengan jabatan politik yang diembannya.
Ia menyebut kedatangannya ke Polres Malang dilakukan sebagai Abdul Qodir secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang ataupun mewakili partai politik.
«“Saya datang ke Polres Malang bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota DPRD ataupun mewakili partai, melainkan sebagai pribadi, seseorang yang bernama Abdul Qodir,” tegasnya.»
Di tengah langkah hukum tersebut, Adeng juga menyatakan tetap mendukung proses pengusutan dugaan korupsi Pasar Karangploso yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Ia meminta proses hukum berjalan transparan dan seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Bahkan, Adeng mendukung apabila Kejari Kabupaten Malang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
“Saya mendukung sepenuhnya aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Kabupaten Malang, untuk membuka fakta yang sebenarnya ke publik,” katanya.
“Jangan Hukum Orang dengan Opini”
Bagi Adeng, pengungkapan perkara Pasar Karangploso harus dilakukan secara menyeluruh. Ia meminta proses hukum tidak dibangun berdasarkan opini atau tudingan yang belum terbukti.
Menurutnya, pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Namun, pihak yang belum terbukti bersalah juga tidak seharusnya mendapatkan vonis dari opini publik.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Akan tetapi, yang tidak bersalah jangan dihukum dengan opini. Ujilah dengan fakta dan pembuktian,” ucapnya.
Laporan yang dilayangkan Adeng kini menambah dinamika dalam polemik Pasar Karangploso. Sementara proses pengusutan dugaan perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikan setiap dugaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (FA)












