INDIKATOR – Ketua NGO (Non Gaverment Organization) YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur, Alex Yudawan surati Kemenangan Kota Batu, dan Mi Bustanul Ullum, Dusun Srebet, Desa Pesanggrahan, Kec.Batu, Kota Batu, Selasa (7/3/2023).
Surat dengan No 046/YUA.PJT/PL/KB/III/2023. Hal: Diduga dalam pengambilan ijazah dipungut biaya. Yang ditembuskan kepada “Saber Pungli Kota Batu.”
Saat dikonfirmasi, Alex Yudawan menjelaskan, ijazah adalah dokumen dari sekolah hingga perguruan tinggi, dan banyak manfaatnya yang bisa didapatkan dari sebuah ijazah sebagai alat bukti kelulusan seseorang dalam proses belajar untuk mengasah kemampuannya.
“Di Indonesia secara umum pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan tetap menjunjung tinggi hak azasi manusia,” ucapnya.
Artinya, lanjut Alex, berdasarkan hasil laporan dan temuan masyarakat terkait adanya pengambilan ijazah siswa kelas VI MI Bustanul Ullum (MI BU) yang diduga melakukan dan mewajibkan dalam pengambilan ijazah wajib membayar infaq minimal Rp 25.000.
“Menurut saya, di mana hal tersebut membuat beberapa orang tua murid mengeluhkan permasalahan tersebut dikarenakan kondisi ekonomi yang tidak jelas,” ujar Alex.
Menurut YUA Jatim, seharusnya pihak sekolah tidak boleh memungut biaya untuk pengambilan ijazah, karena pembuatannya sudah sepenuhnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga tidak ada lagi alasan pihak sekolah melakukan pemungutan biaya untuk pengambilan ijazah
“Jelas ini bertentangan dengan, RUU Sisdiknas tahun 2022. Peraturan menteri Agama Nomor 42 tahun 2016. Pasal 368 KUHP. Perpres Nomor 87 tahun 2016.
Bilamana dalam hal ini tidak bisa diselesaikan, kami meminta pihak Saber Pungli Kota Batu, untuk melakukan pemeriksaan,” tegas, ketua lembaga anti rasua ini dengan sedikit geram.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Kemenag Kota Baru, Try Nugraha Basuki saat dikonfirmasi juga mengatakan, terkait dengan apa yang sudah dilakukan oleh lembaga MI BU itu sudah benar. Karena sekolah itu berdiri atas inisiatif masyarakat.
“Yang jelas, seperti sekolah swasta yang lain di Kota Batu, contohnya AL-IZAAH mereka narik biaya puluh juta ke wali murid tidak jadi masalah, apa lagi ini hanya Rp 25 ribu saja. Dan di MI BU sedang membangun Ruang Kelas Baru (RKB). Saya kira ngak jadi masalah dan itu sah – sah saja,” ujarnya, sembari menirukan Kepala MI BU, saat di telepon kemarin.
Mantan Wali Murid MI BU, PRS berpendapat, artinya meskipun bahasa yang di sampaikan di Whasapp Group oleh mantan Wali kelasnya, bagi siswa jelas VI yang sudah lulus ijazah sudah dapat di ambil di sekolah, bisa siswa bisa orang tua. Akan tetapi ada infaq minimal Rp 25 ribu.
“Jujur saja saya masih merasa keberatan, karena infaq itu seiklasnya bukan ada minimal Rp 25 ribu. artinya disini ada penekanan kepada orang tua, untuk memberi uang sebesar itu kali tiga Rombel kepada pihak sekolah, sudah berapa uang yang terkumpul. Padahal kemarin kita sudah memberikan sumbangan yang sudah diminta oleh pihak sekolah sebelum anak kami lulus,” pungkasnya dengan nada kesal.












