Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Srengat Blitar, Pelaku Nihil, Sejumlah Sarana Dimusnahkan

BLITAR, IndikatorIndonesia.co.id – Laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, ditindaklanjuti petugas gabungan Satreskrim Polres Blitar Kota dan Polsek Srengat dengan melakukan penggerebekan pada Minggu (18/10/2026). Namun, saat petugas tiba di lokasi, arena yang dilaporkan tersebut sudah kosong dan tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

 

Penggerebekan yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 itu hanya menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menunjang arena sabung ayam di sebuah pekarangan kosong.

 

Barang-barang yang ditemukan di lokasi meliputi sejumlah kurungan ayam, lembaran terpal, spons pembatas arena, satu buah jam dinding, serta lampu penerangan.

 

Tidak ditemukannya aktivitas perjudian saat petugas tiba memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut telah lebih dahulu dihentikan sebelum pemeriksaan dilakukan. Meski demikian, belum ada pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

 

Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat kepada petugas di lapangan, aktivitas sabung ayam di pekarangan itu diduga telah berhenti sejak tiga hari sebelum penggerebekan. Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi awal bagi kepolisian untuk menelusuri lebih lanjut dugaan penggunaan lokasi sebagai arena perjudian.

 

Untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan, petugas memusnahkan sejumlah perlengkapan berupa kurungan ayam, terpal, dan spons dengan cara dibakar di lokasi. Sementara itu, jam dinding dan lampu penerangan diamankan sebagai barang bukti.

 

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, membenarkan bahwa petugas tidak menemukan aktivitas perjudian maupun pelaku saat melakukan pengecekan di lokasi.

 

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian kami dan ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung di lapangan. Namun dari hasil pemeriksaan di TKP, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian sabung ayam maupun para pelakunya saat berada di lokasi,” ujar AKP Samsul Anwar, Senin (19/10/2026).

 

Meski penggerebekan tersebut belum membuahkan penindakan terhadap pelaku, kepolisian memastikan penyelidikan tetap berlanjut. Satreskrim Polres Blitar Kota kini menelusuri pihak yang memiliki atau menguasai pekarangan kosong tersebut untuk dimintai keterangan mengenai penggunaan lahan yang diduga dijadikan arena sabung ayam.

 

Langkah lanjutan ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang terkait dengan dugaan aktivitas tersebut sekaligus mencegah lokasi kembali dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian.

 

Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui indikasi praktik perjudian atau aktivitas ilegal lainnya di lingkungan masing-masing.

 

Informasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mencegah dugaan praktik perjudian kembali beroperasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. (Nadya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *