INDIKATORINDONESIA.CO.ID | BLITAR — Dugaan aktivitas yang disebut-sebut sebagai “303” di Desa Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Setelah beredarnya dokumentasi papan pertandingan bertanggal 15 Oktober 2026, kini muncul selebaran digital yang mengatasnamakan “Kauman Fighter” dengan agenda kegiatan pada 17 Oktober 2026.
Munculnya dua dokumentasi dalam rentang waktu berdekatan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai jenis kegiatan, mekanisme pelaksanaan, serta kemungkinan adanya keterkaitan antara agenda yang tercantum dalam kedua dokumen tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa kegiatan tersebut merupakan praktik perjudian. Isi dokumentasi dan selebaran yang beredar masih memerlukan verifikasi lapangan, konfirmasi penyelenggara, serta pemeriksaan aparat penegak hukum (APH).

Papan Pertandingan dan Selebaran Kembali Beredar
Dokumentasi pertama berupa foto papan yang memuat daftar pasangan nama dengan penanda “vs”. Dalam foto tersebut tercantum keterangan tanggal 15 Oktober 2026 pukul 15.30.
Dokumentasi itu memunculkan dugaan adanya kegiatan pertandingan yang perlu diperjelas mekanisme dan bentuk pelaksanaannya. Meski demikian, keberadaan daftar pasangan nama maupun jadwal pertandingan belum cukup untuk membuktikan adanya unsur perjudian.
Sorotan kembali menguat setelah beredar selebaran digital yang mengatasnamakan “Kauman Fighter”. Selebaran tersebut mencantumkan tulisan “SABTU T1000 6 Air”, waktu pelaksanaan mulai pukul 11.00 hingga selesai, ketentuan minimal menggandeng enam peserta, serta hadiah satu ekor kambing.
Selain itu, terdapat keterangan “runner up gandeng 12” dengan hadiah undian berupa satu ekor kambing.

Keterangan dalam selebaran tersebut masih membutuhkan penjelasan, terutama mengenai arti istilah yang digunakan, mekanisme pertandingan, ketentuan peserta, sumber hadiah, serta ada atau tidaknya uang taruhan atau bentuk pertaruhan lainnya.
Dua dokumentasi yang beredar itu belum dapat dipastikan berkaitan secara langsung. Akan tetapi, kemunculannya dalam rentang waktu berdekatan menjadi alasan bagi aparat untuk memeriksa informasi tersebut secara objektif.
Informasi yang diterima redaksi turut menyebut seseorang yang dikenal dengan nama “Yuli Kauman” sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Redaksi juga menerima pernyataan yang diklaim berasal dari pihak tersebut, yakni,
“Loosss Anti Media, Kalo ada Dumasan Tinggal Take Down Dengan Nominal 100Ribu.”
Keaslian, konteks, dan maksud pernyataan itu belum terverifikasi secara independen. Karena itu, pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya transaksi guna menghentikan pemberitaan atau bentuk pelanggaran lainnya.
Pihak yang disebut dalam informasi tersebut perlu memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai keterkaitannya dengan kegiatan, keaslian pernyataan yang beredar, serta maksud dari pesan tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa pencantuman nama dalam informasi awal bukan merupakan penetapan kesalahan ataupun bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
Warga Berharap Aparat Tidak Mengabaikan Informasi
Di tengah beredarnya dokumentasi dan selebaran tersebut, sejumlah keterangan yang diterima redaksi menyebut adanya keresahan warga. Masyarakat berharap informasi yang berkembang tidak dibiarkan menggantung tanpa penjelasan.
“Terus terang kami sebagai warga merasa resah apabila kegiatan seperti ini benar berlangsung di lingkungan kami. Kami berharap ada perhatian serius dari aparat,” ujar warga berinisial S dalam keterangan yang diterima redaksi.
Warga berinisial A juga berharap aparat melakukan pemeriksaan langsung agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjutinya dengan turun langsung ke lapangan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan diperiksa secara serius,” ungkapnya.
Sementara itu, warga berinisial R menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil.
“Kalau dari hasil pemeriksaan memang ditemukan unsur pelanggaran, silakan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena merasa laporannya tidak mendapatkan respons,” tegasnya.
Identitas serta keterangan para narasumber tersebut tetap perlu dipastikan sesuai prosedur verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan sebagai pernyataan yang telah terkonfirmasi.
Dugaan Perjudian Harus Diuji Berdasarkan Hukum
Secara hukum, dugaan perjudian perlu dinilai berdasarkan fakta dan unsur tindak pidana yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan istilah dalam selebaran atau dokumentasi pertandingan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana perjudian dalam Pasal 426 dan Pasal 427.
Pasal 426 antara lain mengatur perbuatan tanpa izin berupa menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi dan menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Sementara itu, Pasal 427 mengatur perbuatan menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III.
Penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada fakta dan terpenuhinya unsur hukum dalam perkara yang diperiksa. Tidak setiap pertandingan, kegiatan mengadu peserta, maupun pemberian hadiah otomatis dapat dikategorikan sebagai perjudian.
Karena itu, penyelidikan perlu memperhatikan mekanisme kegiatan, kemungkinan adanya taruhan, aliran uang atau barang, peran setiap pihak, serta bukti lain yang relevan.
Sumber hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, JDIH BPK RI:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
Dengan Beredarnya dua dokumentasi tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan berbasis fakta: apakah aparat telah menerima informasi mengenai kegiatan yang dimaksud, apakah pengecekan lapangan telah dilakukan, dan apakah terdapat hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada publik?
Polres Blitar Kota dan Polsek Srengat diharapkan memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing mengenai ada atau tidaknya laporan, langkah verifikasi, serta perkembangan penanganan apabila memang terdapat perkara yang sedang diperiksa.
Apabila ditemukan bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, proses hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan sebaiknya disampaikan secara proporsional agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Prinsip penegakan hukum yang adil menuntut agar setiap informasi diperiksa tanpa tebang pilih, dengan tetap menghormati hak semua pihak dan asas praduga tak bersalah.
Kini, pertanyaan mengenai kegiatan yang mengatasnamakan “Kauman Fighter” belum memperoleh jawaban yang terverifikasi. Apakah kegiatan tersebut sebatas pertandingan, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, apakah terdapat unsur taruhan, dan apakah dokumentasi bertanggal 15 Oktober memiliki kaitan dengan selebaran berikutnya, seluruhnya masih perlu dibuktikan.
Kejelasan tidak cukup dibangun melalui spekulasi di ruang publik. Diperlukan pemeriksaan lapangan, keterangan pihak yang berkaitan, serta penjelasan resmi aparat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi IndikatorIndonesia.co.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan, penyelenggara kegiatan, Pemerintah Desa Kauman, Polres Blitar Kota, Polsek Srengat, maupun pihak terkait lainnya.
Perkembangan selanjutnya akan diberitakan berdasarkan hasil verifikasi dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. (Team)












