Tak Terima Anaknya Ditegur di Sekolah, Wali Murid Diduga Aniaya Kepala Madrasah di Lamongan

LAMONGAN, INDIKATORINDONESIA.CO.ID – Persoalan kedisiplinan siswa di sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berujung pada dugaan penganiayaan terhadap kepala madrasah berinisial MR. Seorang wali murid berinisial MS diduga melakukan pemukulan setelah anaknya mendapat teguran terkait kelengkapan seragam sekolah.

Akibat kejadian tersebut, MR dilaporkan mengalami luka memar pada bagian wajah serta dugaan keretakan pada hidung. Peristiwa ini telah diadukan ke Subdenpom V/2-3 Lamongan, dengan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU).

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan tenaga pendidik dalam menjalankan tugas pembinaan di lingkungan sekolah. Namun, dugaan penganiayaan maupun informasi mengenai keterlibatan anggota TNI masih harus dipastikan melalui pemeriksaan aparat yang berwenang.

Berawal dari Teguran Kaus Kaki

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula ketika pihak sekolah melakukan pemeriksaan kelengkapan seragam siswa. Sejumlah murid diketahui tidak mengenakan kaus kaki saat mengikuti kegiatan belajar mengajar sehingga mendapat teguran dari pihak sekolah.

Salah satu siswa yang mendapat teguran disebut merupakan anak dari MS. Setelah mengetahui persoalan tersebut, MS diduga mendatangi sekolah hingga terjadi perselisihan dengan kepala madrasah.

Dalam peristiwa itu, MR disebut mengalami pemukulan pada bagian wajah. Korban kemudian menempuh jalur pengaduan untuk meminta penanganan atas kejadian yang dialaminya.

Meski demikian, kronologi secara terperinci, termasuk rangkaian perselisihan dan dugaan tindakan kekerasan, masih perlu dikonfirmasi berdasarkan keterangan saksi, bukti pendukung, serta hasil pemeriksaan resmi.

Polres Lamongan Bantu Pengaduan ke Subdenpom

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa pihak kepolisian membantu mengantarkan korban untuk menyampaikan pengaduan ke Subdenpom TNI Lamongan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya agar laporan korban dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh institusi yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penanganan, keterangan korban dan saksi, bukti yang berkaitan dengan peristiwa, serta hasil pemeriksaan medis menjadi bagian penting untuk mengungkap kejadian secara utuh.

Pendampingan dari LBH NU juga dilakukan guna membantu korban dalam menjalani proses pengaduan dan memperoleh kepastian penanganan perkara.

Hingga kini, perkembangan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Kodim 0812 Lamongan Siapkan Klarifikasi

Sementara itu, jajaran Kodim 0812 Lamongan menyatakan akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas informasi yang menyebut dugaan keterlibatan seorang anggota TNI dalam peristiwa tersebut.

Pj. Pasi Intel Kodim 0812 Lamongan, Kapten Arm. Hari, menyampaikan bahwa apabila dugaan keterlibatan dan perbuatan tersebut terbukti, penanganannya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus memberikan kejelasan mengenai status pihak yang dilaporkan.

Dengan demikian, dugaan keterlibatan anggota TNI tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung hasil pemeriksaan resmi. Keterangan dari pihak terlapor juga diperlukan agar penanganan perkara berjalan secara objektif dan berimbang.

Keselamatan Guru dan Penyelesaian Perselisihan Jadi Sorotan

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan ketika menjalankan tanggung jawab mendidik serta membina kedisiplinan siswa.

Di sisi lain, penerapan aturan sekolah harus tetap dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak. Apabila terjadi perbedaan pendapat terkait tindakan disiplin, komunikasi antara orang tua dan pihak sekolah semestinya menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian.

Perselisihan tidak seharusnya berujung pada tindakan kekerasan yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain. Mekanisme pengaduan dan jalur hukum perlu ditempuh agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat kini menantikan perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan saksi, bukti medis, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung. Identitas anak juga perlu dilindungi agar pemberitaan tidak mengungkap informasi pribadi yang dapat berdampak pada masa depan maupun kondisi psikologisnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *