Dikonfirmasi Soal Perizinan, Developer Akratama Villa’s Diduga Beri Keterangan Palsu

Akratama Villa's, Perumahan Mewah yang berada di sisi Utara Gedung DPRD Kota Batu, Sabtu, (25/03/2023).

INDIKATOR – Pihak Developer (Pengembang) Perumahan AkraTama Villa’s diduga memberikan keterangan palsu (Berbohong) soal status perizinannya, Sabtu (25/03/2023).

Sebelumnya sempat dikabarkan pada Jumat (17/03/2023), hunian eksklusive nan mewah AkraTama Villa’s yang berdempetan langsung dengan Kantor DPRD Kota Batu ini telah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir dan terkesan sengaja didamkan meskipun menabrak aturan.

Dugaan pemberian keterangan palsu ini disampaikan oleh pihak developer yang diwakili Dodik, saat dikonfirmasi di kawasan AkraTama Villa’s (15/03) lalu Dodik, menerangkan, Developer perumahan ini adalah pengusaha asal palembang yang bernama Aldi (AD) dan kawasan ini sudah mengantongi izin lengkap dan dibangun setelah perizinan keluar.

“Oh Sudah lengkap izinnya. Orang-orang Dinas termasuk Kepalanya kesini, yang menemani langsung pak AD. Ada Dinas Perizinan ada juga Dinas Pengairan. Perizinan itu sudah keluar,” bebernya.

Kendati demikian, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker Kota Batu, Tauchid Bhaswara, saat dikonfirmasi media memberikan keterangan yang kontradiktif dengan keterangan pihak developer. Menurut Tauchid, posisi hunian mewah ini secara tata ruang telah sesuai dengan Keterangan Rencana Kota (KRK) pada tahun 2022.

“Kalu izin secara keseluruhan, masih berproses pak,” singkat Kabid yang akrab disapa Boy ini, melalui Whatsapp Messangger, Rabu (15/03/2023).

Dengan adanya penghambatan informasi berupa pemberian informasi palsu yang telah dilakukan oleh pihak Akratama Villa’ ini diduga melanggar pasal 18 ayat 1, UU No 40 1999  yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Untuk diketahui, sebelumnya telah ada temuan media yang sama di beberapa kawasan perumahan lainnya seperti Athara Residence, O 3 Village Residence dan The Shava Residence. Namun Pemkot Batu melalu Dinas terkait seolah-olah tutup mata dengan persoalan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *