DPRD, Hukum  

Anggota DPRD Kabupaten Malang Dikabarkan Diamankan Terkait Dugaan Narkotika

Ilustrasi Gambar Anggota DPRD ditangkap Bersama Istri Sirinya saat Pesta Shabu.

MALANG — Seorang anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang yang juga menjabat sebagai Ketua PSSI Kabupaten Malang berinisial UAM dikabarkan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

UAM yang disebut sebagai kader Partai Gerindra tersebut dikabarkan diamankan bersama seorang perempuan yang disebut sebagai istri sirinya.

Informasi mengenai dugaan penangkapan tersebut diperoleh dari sumber yang mengetahui peristiwa itu. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya yang membenarkan maupun menjelaskan secara rinci mengenai identitas, kronologi, serta status hukum pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Di tengah informasi tersebut, muncul pula isu mengenai dugaan adanya upaya intervensi terhadap proses hukum. Salah satu sumber menyebut adanya kabar mengenai kemungkinan pembebasan pihak yang diamankan dengan imbalan sejumlah uang.

Sumber tersebut meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara transparan.

“Kami meminta rekan media ikut mengawal. Ada informasi tersangka akan dibebaskan dengan imbalan uang. Jika itu terjadi, masyarakat akan berdemonstrasi karena merusak tatanan hukum,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (29/9/2026).

Pernyataan tersebut masih sebatas informasi dan tudingan dari sumber yang belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi praktik suap ataupun intervensi dalam penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dugaan penangkapan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk UAM maupun pihak yang disebut sebagai istrinya.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *