JINDIKATOR, Jatim – Judi Sabung Ayam di Dusun Wedoro, Keluharahan Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo tampak meriah dan lolos dari pengawasan APH, Senin (12/06/2022).
Pantauan tim media di lapangan, kawasan judi ayam petarung ini bertempat di Gudang Pengusaha Rokok Sidoarjo, MJ.
Upaya penggalian informasi oleh media kepada warga di Dusun Wedoro pada, Minggu (12/06/2023) beberapa kali dihidari oleh beberapa warga yang diduga takut memberi keterangan.
Salah satu warga RD, saat ditemui media menerangkan, aktivitas ini berlangsung di Gudang milik Pengusaha Rokok sekaligus pengelola.
“Kalau kalangan Ayam itu dikelola oleh Mj. Lokasi giat (tempat kegiatan) juga di area wilayah milik Pak M*j*,” terangnya.

Saat ditanya terkait jumlah Tarungan yang berlangsung pada (12/06), RD menyatakan, telah mencapai belasan kali.
“Kalau disini sebelas kali tarung Pak,” singkat RD.
Untuk diketahui, keberadaan kawasan Judi ini telah melanggar Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP tentang tindak perjudian di Indonesia.
Dalam Pasal 303bis KUHP mungkin hanya menjerat penjudi namun dalam pasal 303 KUHP digunakan untuk menjerat yang menjadi pemilik rumah atau bandar yang memilik seperti RD.
Hingga berita ini dinaikkan, tim media masih berusaha menghubungi aparat penegak hukum setempat guna melakukan konfirmasi.












