Embong Miring ‘Hidup Kembali’: Prostitusi Terselubung Berkedok Karaoke Diduga Kebal Razia, Aparat dan Pemdes Bungkam

Gambar Bangunan Lokalisasi Embong Miring beserta Oknum Satpol PP yang sedang Dijamu di Lokalisasi Embong Miring, (Foto: istimewa).

MALANG– Kawasan Embong Miring yang masuk dalam daftar eks-lokalisasi di Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan. Alih-alih benar-benar ditutup, praktik prostitusi terselubung di lokasi ini diduga masih berlangsung dengan modus operandi berkedok tempat hiburan karaoke.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, aktivitas di kawasan tersebut terpantau tetap berjalan secara tertutup. Untuk memperoleh layanan dari pekerja seks komersial (PSK), pengunjung disebut harus merogoh kocek dengan tarif berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp450 ribu.

Salah satu pekerja, sebut saja Ratih (nama disamarkan), secara terbuka menawarkan layanan tambahan kepada tim investigasi. Ia juga mengungkapkan bahwa operasional tempat tersebut berlangsung hingga tengah malam.

“Bukanya sampai jam 12 malam, Mas,” ujarnya singkat.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik prostitusi di kawasan tersebut belum sepenuhnya berhenti, meskipun sebelumnya telah beberapa kali dilakukan razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.

Namun demikian, efektivitas penindakan tersebut kini dipertanyakan. Pasalnya, meski sudah berulang kali ditertibkan, aktivitas serupa diduga terus berulang tanpa adanya langkah penanganan yang bersifat permanen.

Di sisi lain, Kepala Desa Waturejo, Kusman Hadi, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapat tanggapan, menimbulkan tanda tanya besar terkait sikap pemerintah desa terhadap aktivitas yang meresahkan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Kasatpol PP Kabupaten Malang serta Bupati Malang guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan pembiaran praktik prostitusi terselubung ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat keberadaan eks-lokalisasi seharusnya telah ditangani secara tuntas, bukan justru bertransformasi menjadi praktik ilegal yang lebih terselubung dan sulit diawasi.

(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *