GRIB JAYA Laporkan Dugaan Korupsi dan Penguasaan Tanah Kas Desa Mangliawan ke Polres Malang

Foto Bukti Penyerahan Laporan Ormas GRIB JAYA Kabupaten Malang di Bagian Protokoller Polres Malang di Kepanjen, Senin (16/03/2026).

MALANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB JAYA Kabupaten Malang secara resmi melayangkan Laporan kepada Kepolisian Resor Malang terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, serta penguasaan Tanah Kas Desa (TKD) secara melawan hukum yang diduga melibatkan Kepala Desa Mangliawan, Mochammad Ja’i.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 037/DUM/GRJ-K.MLG/III/2026 yang ditandatangani Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, bersama Tim Advokasi Satgas Anti Mafia Tanah GRIB JAYA. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa objek perkara adalah sebidang Tanah Kas Desa Mangliawan yang berada di sebelah timur Sungai Kali Sari dan saat ini diduga telah dialihkan penguasaannya serta dimanfaatkan sebagai bangunan mini market bernama “JAY MART”.

Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, menyatakan bahwa dugaan penguasaan Tanah Kas Desa ini sebenarnya telah mencuat sejak tahun 2024 dan sempat diproses oleh aparat penegak hukum, termasuk oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen serta Inspektorat Daerah Kabupaten Malang. Namun hingga kini masyarakat tidak pernah mendapatkan kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum tersebut maupun adanya pengembalian aset desa kepada Pemerintah Desa Mangliawan.

“Tanah Kas Desa adalah aset milik masyarakat desa yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik dan pendapatan desa. Jika benar aset tersebut dialihkan menjadi hak pribadi dan digunakan untuk usaha komersial, maka hal ini merupakan persoalan serius yang harus diusut secara transparan,” ujar Damanhury.

Dalam kronologi laporan disebutkan bahwa pada 27 Februari 2026, Satgas Anti Mafia Tanah GRIB JAYA menerima aduan dari warga Desa Mangliawan yang menyatakan bahwa tanah yang diduga merupakan Tanah Kas Desa tersebut tidak pernah dikembalikan kepada desa. Bahkan, di atas lahan tersebut kini telah berdiri bangunan mini market JAY MART yang diduga dimiliki pihak Kepala Desa.

Menindaklanjuti laporan warga, GRIB JAYA kemudian melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Desa Mangliawan. Pertemuan tersebut akhirnya berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026 di Kantor Desa Mangliawan. Dalam audiensi yang berlangsung sekitar 70 menit itu, Kepala Desa Mochammad Ja’i menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli dari seorang warga bernama Budi pada tahun 2023 dengan nilai transaksi sekitar Rp35 juta.

Namun keterangan tersebut kemudian dipertanyakan setelah tim investigasi GRIB JAYA melakukan klarifikasi kepada mantan Kaur Desa Mangliawan yang enggan disebutkan namanya. Dalam pertemuan yang berlangsung beberapa jam, mantan Sekdes tersebut menyampaikan sejumlah informasi yang dinilai bertolak belakang dengan keterangan Kepala Desa terkait riwayat Tanah Kas Desa tersebut.

Tokoh Masyarakat ini bahkan menyatakan siap memberikan kesaksian secara terbuka apabila proses hukum terhadap kasus tersebut dilanjutkan hingga persidangan. Seluruh proses klarifikasi tersebut telah didokumentasikan dalam bentuk rekaman audio, dokumentasi foto, serta catatan investigasi sebagai bahan bukti awal.

Berdasarkan temuan awal tersebut, GRIB JAYA menilai terdapat dugaan sejumlah tindak pidana, di antaranya penyalahgunaan jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 436, penggelapan barang yang dikuasai karena jabatan sebagaimana Pasal 486, serta dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen yang diatur dalam Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP.

Selain itu, apabila tanah tersebut terbukti merupakan aset desa, maka perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri melalui penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Melalui pengaduan tersebut, GRIB JAYA meminta Kepolisian Resor Malang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan mafia tanah yang melibatkan Tanah Kas Desa Mangliawan. Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta menelusuri proses penerbitan Sertifikat Hak Milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga berdiri di atas aset desa.

GRIB JAYA juga mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara objektif dan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku serta Tanah Kas Desa tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Desa Mangliawan sebagai aset milik masyarakat.

“Pengaduan ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum sekaligus menjaga agar aset desa tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Damanhury.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *