Sidang kasus dugaan pembunuhan & perampokan di pakis di tunda di duga ada keterlambatan undangan

Malang- Kepanjen, indikatorindonesia.com| Dugaan perampokan yang berujung pembunuhan di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis (30/09/24) pagi

 

Setelah pemeriksaan 3 saksi Minggu lalu, hari ini Yang di ketahui pihak jaksa penuntut kembali menghadirkan saksi-saksi dari kasus dugaan perampokan dan pembunuh (alm.agus) .

Seorang saksi yang telah dipanggil sudah sewajarnya datang untuk memberikan keterangan di pengadilan.

 

Sangat di sayangkan ternyata 3 saksi yang harusnya di periksa dan di tunggu keterangannya di depan majelis hakim berhalangan hadir di karenakan Surat pemanggilan Baru datang di Hari H kurang lebihnya Jam 10 sedangkan sidang berjalan jam 11 siang.

 

Ancaman pidana bagi saksi yang tidak hadir di sidang KUHAP menegaskan bahwa menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang “Seorang saksi wajib memberikan kesaksiannya demi berjalan lancarnya keadilan bagi terdakwa ketika memang terdakwa tidak bersalah”, tambahnya

 

Mengacu pada Pasal 159 Ayat 2 KUHAP, orang yang menjadi saksi dan dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi menolaknya, maka ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, saksi berhak untuk mendapatkan pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum menghadiri sidang. Kehadiran saksi merupakan hal yang penting karena keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa tindak pidana yang terjadi.

 

Sebagai informasi : Jika saksi yang dipanggil tidak hadir dan hakim mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dijemput untuk dihadapkan ke persidangan.

 

Jika dalam proses penjemputan saksi melakukan perlawanan maka saksi juga akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP. Saksi akan dijerat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000.

Untuk dapat dijerat Pasal 224 KUHP, R. Soesilo menyebutkan, ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi, yaitu:

• orang tersebut telah dipanggil oleh hakim untuk menjadi saksi, baik dalam perkara pidana atau perdata, dan

• dengan sengaja tidak mau memenuhi suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi.

 

“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

 

1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

 

“Sidang ini kita tunda Minggu depan sampai saksi dari pihak jaksa penuntut Hadir, ketika saksi juga tidak mau hadir Kita akan melibatkan pihak berwajib untuk penjemputan paksa”, Ujar Hakim ketua. (Ipitd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *