INDIKATOR – Malang, Dugaan kasus kekerasan di lingkungan pelajar kembali terjadi. Seorang siswa SMPN 5 Karangploso, Malang, Marcel Arya Widharta alias (MC) diduga menganiaya teman sebayanya, Endi Fitrah Ageng Pratama (EF). Ironisnya, kekerasan itu disebut terjadi dua kali di dua lokasi berbeda.
Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Oktober 2024, masing-masing di dekat sungai dan lapangan belakang SMPN 5 Karangploso. Ibu korban, Rila Ayu Setyomukti, mengungkapkan bahwa anaknya mengalami luka fisik dan trauma psikis usai kejadian.
“Anak saya memar di wajah bawah mata kanan, benjol di kepala, ada juga luka gores di bagian punggung. Sejak kejadian itu, anak saya ketakutan dan traumatik,” kata Rila kepada indikatorindonesia.co.id, Minggu (4/5/2025).

Rila sempat melapor ke Polres Karangploso tak lama setelah kejadian. Namun, laporan tersebut diarahkan untuk dilanjutkan ke Polres Kepanjen keesokan harinya, 31 Oktober 2024.
Kasus ini sempat ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepanjen dengan penyidik bernama Pak Anggit. Proses hukum sudah sampai di kejaksaan, namun belum dilimpahkan ke pengadilan.
Pihak kejaksaan juga sempat memediasi kedua belah pihak pada 14 April 2025 untuk mencari solusi damai. Namun, Rila menyebut mediasi tersebut tak membuahkan hasil yang sesuai dengan harapan keluarga.
“Upaya damai yang ditawarkan tidak memenuhi harapan kami. Kami ingin pelaku bertanggung jawab dan hukum ditegakkan,” tegas Rila.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun kejaksaan terkait perkembangan terbaru kasus ini.












