SURABAYA – Kuasa Hukum Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Abdul Haris, meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Terdakwa dalam persidangan secara offline. Selasa (17/01/2023).
Kuasa Hukum kedua Terdakwa, Agus S. Sugianto saat dikonfirmasi pada, Selasa (17/01/2023) membenarkan hal tersebut.
“Permintaan kami untuk menghadirkan klien kami dalam persidangan (sidang offline) telah dikabulkan oleh Majelis Hakim,” katanya.
Kuasa Hukum kedua Terdakwa ini menengaku, pihaknya tidak melakukan eksepsi (penolakan / keberatan).
“Kami tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa kepada klien kami. Insha Allah kamis mendatang akan digelar persidangan ke dua dengan agenda pemeriksaan saksi,” terang Agus.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman SH.MH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan terdakwa Suko Sutrisno dan dan Abdul Hadis tidak mengajukan eksepsi (penolakan / keberatan) sehingga sidang ditunda pada, Kamis (19/01/2023) mendatang.
Sebelumnya, sempat dikabarkan bahwa kelima Terdakwa yang saat ini tengah ditahan di Polda Jatim ini, baru hari ini mulai menjalani proses persidangan perdananya dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sejumlah 17 orang Jaksa Penuntut Umum ini berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Adapun isi dakwaan terhadap 5 orang yang oleh JPU adalah,
1. Perkara nomor 11/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa HASDARMAWAN (Mantan komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.
2. Perkara Nomor 12/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO (Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP
3. Perkara Nomor 13/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa BAMBANG SIGIT AHMADI (Mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.
4. Perkara Nomor 14/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa SUKO SUTRISNO (petugas keamanan) didakwa Pasal 359 KHUP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
5. Perkara Nomor 15/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa ABDUL HARIS (Ketua Panitia Pertandingan) didakwa Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.












