
Alor – Menjawab maraknya pemberitaan di beberapa media lokal terkait dugaan korupsi oleh kepala desa Kayang pada proyek pekerjaan abrasi pantai dan kubus penahan ombak di desa Kayang, kecamatan Pantar Barat Laut, kabupaten Alor. kepala desa Kayang, Taslim Apah resmi memberikan klarifikasi di hadapan awak media di Kalabahi pada Rabu (24/12/2025).
Dalam keterangan wawancara via telepon, kepala desa Kayang menjelaskan secara rinci penggunaan anggaran proyek pekerjaan abrasi pantai dan kubus penahan ombak yang dikerjakan pada tahun 2024. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan berjudul “Abrasi Pantai dan Kubus Penahan Ombak di Desa Kayang, Warga Sebut Tidak Sesuai RAB, Kepala Desa Kayang Diduga Koruptor IRDA dan APH Diminta Segera Periksa” yang sempat menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat dan kalangan pemuda desa Kayang.
“Kami menyampaikan bahwa seluruh kegiatan pekerjaan abrasi pantai dan kubus penahan ombak telah dilaksanakan dengan baik sesuai regulasi yang ada, dan disertai laporan penggunaan dana yang transparan. Tidak ada penyimpangan sebagaimana yang diberitakan,” tegas Taslim Apah, kepala desa Kayang pada Rabu 10.30 WITA.
Kepala desa Kayang menegaskan bahwa seluruh kegiatan pekerjaan dilaksanakan dengan baik, dan terbuka kepada masyarakat. “Kami bahkan siap jika ada pihak berwenang yang ingin memverifikasi langsung ke lapangan. Semua aset dan kegiatan bisa dilihat dan dicek,” katanya.
Adapun mengenai pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan RAB, Taslim Apah, kepala desa Kayang mengklarifikasi dengan mengatakan bahwa “memang benar bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan RAB awal, karena ada perubahan pada volume pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai, pihak Irda juga sudah melakukan pengecekan terhadap fisik pekerjaan tersebut, dan telah kami laporkan bahwa dengan adanya perubahan pada volume pekerjaan, maka skema pekerjaan, dan anggarannya disesuaikan, dan hal ini sudah sesuai, dan selesai.” Jelas Taslim Apah pada Rabu 10.30 WITA.
Kepala desa Kayang Taslim Apah juga mengklarifikasi soal tuduhan adanya pengembalian dana sebesar 120 juta dan tuduhan, bahwa beliau melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut. “Soal tuduhan pengembalian dana sebesar 120 juta juga itu saya juga bingung dan tidak tau soal itu. Sebab tidak benar adanya, tapi tidak apa-apa masyarakat punya hak kritik, namun saya ingatkan kepada masyarakat bahwa saya boleh dikritik, tapi harus berdasarkan data,” tegasnya.
“Mereka bilang saya korupsi, mereka tuduh bahwa saya melakukan praktik Korupsi, Koluis dan Nepotisme (KKN) hingga membuat masyarakat sengsara, ini merupakan tuduhan yang serius. tapi itu tidak masalah bagi saya. Sebagai pemimpin desa, saya siap dikritik oleh masyarakat saya. Yang terpenting bagi saya adalah niat saya baik ingin mengabdi untuk kampung halaman.” Lanjut Taslim Apah.
Taslim Apah menutup penjelasannya dengan menghimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. “Kami mohon warga tetap tenang, dan bijak menyikapi pemberitaan. Pemerintah desa Kayang berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan warga,” ujarnya pada Rabu 10.30 WITA (24/12/2025).
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Desa Kayang berharap publik bisa memahami bahwa pengelolaan anggaran pekerjaan abrasi pantai dan kubus penahan ombak telah dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku.












