MALANG, IndikatorIndonesia.co.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pengajuan fasilitas kredit senilai Rp5,7 miliar di Kota Malang yang menyeret persoalan dugaan penggunaan dokumen transaksi usaha tanpa persetujuan pemilik.
Dalam hak jawab yang diterbitkan pada 4 November 2026, BNI menegaskan bahwa pengajuan kredit tersebut tidak pernah berujung pada pencairan dana. Pihak bank menyatakan permohonan fasilitas kredit telah ditolak setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan evaluasi internal.
Namun, klarifikasi tersebut sekaligus membuka ruang perhatian terhadap persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana dokumen transaksi usaha yang dipersoalkan dapat masuk dalam proses pengajuan kredit dan bagaimana mekanisme verifikasi dilakukan oleh pihak perbankan.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan keputusan penolakan kredit telah diambil jauh sebelum pemilik usaha menyampaikan laporan kepada kepolisian.
“Proses pemeriksaan dan evaluasi telah dilakukan dan diputuskan kredit untuk ditolak jauh sebelum laporan dari Pemilik Usaha dilakukan,” tegas Okki dalam keterangan resminya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan posisi BNI bahwa pengajuan kredit tidak memenuhi persyaratan dan tidak sampai pada tahap realisasi pembiayaan.
BNI Sebut Potensi Risiko Berhasil Dicegah
Dalam klarifikasinya, BNI juga menekankan penerapan prinsip kehati-hatian sebagai dasar dalam setiap proses pemberian fasilitas kredit.
Menurut perusahaan, setiap permohonan pembiayaan harus melewati pemeriksaan untuk memastikan kelayakan sekaligus keabsahan dokumen pendukung.
“Potensi risiko sudah dicegah sebelum kredit direalisasikan,” ujar Okki.
BNI menyampaikan bahwa penolakan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan evaluasi internal. Dengan demikian, perusahaan memastikan tidak terdapat pencairan dana atas pengajuan kredit Rp5,7 miliar yang menjadi sorotan.
Meski demikian, penegasan mengenai tidak adanya pencairan dana perlu dibedakan dari persoalan dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan pemilik usaha.
Sebab, tidak terealisasinya kredit menjawab persoalan status pengajuan pembiayaan, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan asal-usul maupun keabsahan dokumen yang menjadi pokok keberatan.
33 Nota Transaksi Emas Jadi Sorotan
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah Hj. Aslichatin menyampaikan pengaduan kepada Polresta Malang Kota terkait dugaan penggunaan 33 nota transaksi emas dan dokumen keuangan dalam proses pengajuan kredit perbankan.
Pengaduan tersebut diterima SPKT Polresta Malang Kota pada 20 Oktober 2026 dengan nomor STTPM/2141/X/RESKRIM/2026.
Pihak pemilik usaha mempersoalkan dokumen-dokumen yang disebut tidak dibuat maupun mendapatkan persetujuan darinya. Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi pengaduan yang membutuhkan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Dalam konteks ini, perhatian tidak hanya tertuju pada keputusan BNI menolak pengajuan kredit, tetapi juga pada proses administrasi dan verifikasi dokumen yang menjadi bagian dari permohonan tersebut.
Apalagi, BNI sendiri dalam hak jawabnya menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen pendukung.
BNI Siap Bekerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum
Terkait perkembangan persoalan tersebut, BNI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
“BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberikan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” demikian pernyataan resmi BNI.
Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, terutama untuk memberikan kejelasan terhadap dokumen-dokumen yang dipersoalkan pemilik usaha.
Selanjutnya, pendalaman aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap bagaimana dokumen tersebut diperoleh, siapa yang membuat atau menggunakannya, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses pengajuan kredit tersebut.
Klarifikasi Sudah Disampaikan, Pembuktian Tetap Menjadi Kunci
Hak jawab BNI memberikan informasi penting bahwa fasilitas kredit Rp5,7 miliar tidak dicairkan dan telah ditolak sebelum adanya laporan dari pemilik usaha.
Namun, substansi pengaduan mengenai dugaan penggunaan 33 nota transaksi emas tetap menjadi persoalan tersendiri yang perlu ditelusuri secara objektif.
Publik berhak mendapatkan informasi yang terang mengenai proses administrasi, mekanisme pemeriksaan, serta keabsahan dokumen yang dipersoalkan. Hal ini bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan perbankan.
Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan persoalan ini tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kini, klarifikasi BNI telah menjadi bagian dari perkembangan informasi perkara tersebut. Sementara jawaban atas persoalan dokumen yang dipersoalkan masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
(Fitri)








