INDIKATOR – Malang, Ketua DPRD Kota Malang tidak kooperatif saat dikonfirmasi wartawan.
Kejadian ini bermula dari laporan salah satu korban di wilayah Kabupaten Malang ke Polresta Malang dengan nomor laporan: STTPM/325/11/RESKRIM/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.
Dalam laporan tersebut, korban menyampaikan kepada penyidik bahwa ia dan suaminya telah melakukan pelunasan pembelian enam kavling tanah di Abbeyterra Property, yang berlokasi di Green Pakis (F2, F3, F15, F16, F17, dan F18).
“Setelah pelunasan, Sdr. Adat Prawira Bima (APB), menjanjikan bahwa dalam dua tahun unit yang telah dibeli akan dibangun. Selain itu, ia menjanjikan keuntungan sebesar Rp175.000.000 per kavling karena kami yang memiliki tanah tersebut,” ujarnya.
Namun, setelah dua tahun berlalu, korban menanyakan kepada suaminya mengenai tanah yang sudah terjual. Ternyata, tiga kavling (F15, F16, F18) telah terjual, sedangkan tiga lainnya (F2, F3, F17) belum terjual. Hingga saat ini, keuntungan sebesar Rp525.000.000 yang dijanjikan belum diberikan.
Bahkan, untuk tiga kavling yang belum terjual, korban hanya diberikan janji terkait surat tanahnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp1.050.000.000. Oleh karena itu, korban melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang untuk mendapatkan kepastian hukum.
Mengapa wartawan mencoba mengonfirmasi Ketua DPRD Kota Malang? Ternyata, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini melibatkan sebuah PT yang dikelola oleh suami dari seorang pejabat. Ketua DPRD Kota Malang, yang berinisial “A”, memang tidak terlibat secara langsung. Namun, dirinya termasuk dalam struktur kepengurusan PT tersebut sebagai administrasi keuangan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi Media99.com, Ketua DPRD Kota Malang menandatangani kwitansi pembayaran DP maupun pelunasan beberapa bidang tanah di Grand Pakis yang dipasarkan oleh PT tersebut.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi berita ini melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp selama dua hari berturut-turut, Ketua DPRD Kota Malang tidak memberikan respons. Sikap ini terkesan mengabaikan konfirmasi dari wartawan.
Sebagai insan pers, wartawan wajib menulis berita yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Salah satu syarat dalam pemberitaan adalah melakukan konfirmasi kepada narasumber untuk memperoleh informasi yang valid. KEJ juga mengatur kewajiban wartawan dalam melakukan uji informasi atau verifikasi.
Namun, faktanya, banyak pejabat yang seharusnya menjadi narasumber justru menghindari konfirmasi. Beberapa bahkan tidak merespons saat dihubungi, baik secara langsung maupun melalui aplikasi pesan instan. Tidak sedikit pula yang memblokir nomor wartawan, seolah menghindari konfirmasi atau merasa tidak nyaman secara personal.
Konfirmasi yang dilakukan wartawan bertujuan untuk menghindari pemberitaan yang tidak berimbang atau bahkan hoaks. Terlebih, pejabat pemerintah adalah pelayan masyarakat yang seharusnya bersikap transparan. Insan pers berperan sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan edukatif. Dengan demikian, tidak terjadi kesimpangsiuran atau salah persepsi dalam pemberitaan kepada masyarakat.
(Nadya)












