INDIKATOR – Pasuruan, Perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Jawa Timur geruduk kator Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Selasa (12/12/2023).
Kehadiran rombongan DPD GRIB JAYA Jawa Timur ini dalam rangka audiensi menyusul pembebasan lahan proyek Embung di Desa Ampelsari, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan yang diduga masih dalam polemik.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur H. Hafidz, beserta jajaran GRIB JAYA Jawa Timur dan Perwakilan dari warga Masyarakat yang terdampak.
Ketua DPD GRIB JAYA Jatim H. Hafidz, saat dikonfirmasi disela-sela agenda audiensi ini menyatakan, pihaknya sangat menyangkan terkait fenomena yang tengah berlangsung dalam proses pembangunan proyek embung ini. Dirinya menduga persoalan ini terindikasi main kucing – kucingan yang dilakukan oleh pihak pelaksana dan mempertanyakan kenapa progres pelaksanaan proyek negara ini tidak dibuka seluas – luasnya kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Kepala bidang SDA kabupaten Pasuruan katanya sudah menjelaskan kepada masyarakat. Tetapi kenyatannya tidak seperti itu. Bahkan ada perwakilan masyarakat yang bersangkutan justru tidak puas dengan hasil ganti rugi yang di tawarkan oleh Dinas SDACITA Kabupaten Pasuruan,” bebernya.
Menurut H.Hafidz, Pemdes dan Pemkab maupun Pemerintah Pusat belum sepenuhnya memperhatikan nasib masyarakat yang lahannya di gusur dengan pembayaran yang tidak sepadan. Dirinya meminta agar pemerintah segera siapkan agenda khusus untuk memperbaharui kesepakatan yang sebelumnya sudah di tetapkan dengan nominal berubah-rubah.
Saat dikonfirmasi terkait nominal yang di iming-imingkan Pemerintah kepada masyarakat terdampak, Pimpinan Ormas H. Hercules Rosario Marshal di Jatim ini menjelaskan, terdapat beberapa warga yang lahanya diberikan harga dengan nominal Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per-meter hingga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah (per-meter). Padahal wajarnya, lahan ini dibayar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per-meter bahkan sudah diiming – imingi waktu awal sosialisasi.
“Saya selaku Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur sangat menyayangkan sikap pemerintah Kabupaten Pasuruan maupun Pusat yang tidak terbuka terkait harga ganti rugi yang rencananya akan di bangun di wilayah Ampelsari. Mungkin kedepan harus tatap muka lagi antara Dinas SDACITA Kabupaten Pasuruan melalui Bidang SDA bersama masyarakat supaya bisa menemukan titik terang,”ungkap Hafidz.
Hafidz juga berhaap harus kesepakatan supaya pembangunan Embung Ampelsari aman dan bisa bermanfaat bagi masyarakat Ampelsari pada umumnya.
Soal jadwal audiensi berikut H. Hafidz meminta Pemerintah kabupaten maupun pusat segera agendakan serta tentukan hari tanggal untuk mempercepat persoalan ini. Rencannaya, Pasca Audiensi bersama Dinas SDACITA Kabupaten Pasuruan, pihaknya akan kembali melakukan audiensi bersama masyarakat di wilayah Balai Desa Ampelsari dalam waktu dekat.
“Jika proses audiensi lambat DPD GRIB JAYA akan akan mengawal sekiranya masyarakat berdampak langsung itu bisa mendapat ganti rugi yang semestinya dan segera kita audiensi ke DPRD Provinsi dan Pemerintah pusat yang menangani proyek ini,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Pasuruan Susanti Edi Peni, S.T, pada pada audiensi bersama DPD GRIB JAYA Jawa Timur ini menjelaskan, semua mekanisme dalam realisai pembangunan proyek embung ini telah sesuai dengan prosedur.
“Pemerintah sudah selesai dan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes). Kami juga sudah sosialisasi perwakilan warga ,”katanya.
Kabid SDA Kabupaten Pasuruan ini juga sempat menunjukkan beberapa bukti berupa dokumen dan administrasi yang telah ditempuh oleh pihaknya dalam pengerjaan proyek embung ini.
“Pada 6 Desember kami Dinas SDACITA (Sumber Daya Air dan Cipta Karya) melalui Bidang SDA telah melakukan pemberkasan untuk pengukuran bidang tanah hingga penetapan harga dengan didampingi oleh pakar apprisal bersama masyarakat dan disaksikan oleh pihak Kecamatan Paserpan serta Pemerintah Desa Ampelsari,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa (Kades) Ampelsari menerangkan, ada 17 KK yang terkena dampak atas pembebasan lahan kurang harga dan kurang pantas. Namun, saat di tanya kapasitasnya iya menjawab tidak tau.
“Semua urusan saya tidak tidak tau dan sudah di urus dari kabupaten dan pusat. Dan soal audiensi berikut tanyakan ke Dinas SDA dan titiknya di Balai Desa Ampelsari,” ucapnya pasrah.












