Sabung Ayam Diduga Terang-terangan di Ngantru, APH Dipertanyakan: Mengapa Tak Kunjung Ditindak?

Oplus_0

TULUNGAGUNG, IndikatorIndonesia.co.id — Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Dusun Balong, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, kembali mencuat. Aktivitas yang disebut berlangsung terbuka dan rutin itu kini bukan hanya menyisakan persoalan dugaan perjudian, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.

Informasi yang diterima IndikatorIndonesia.co.id menyebutkan arena tersebut diduga masih menjadi tempat berkumpulnya para penghobi sabung ayam, bahkan disebut dapat menarik ratusan orang dari berbagai daerah.

Taruhan yang beredar di lokasi juga disebut bernilai besar, Jika informasi tersebut benar, pertanyaan publik menjadi sulit dihindari:

Bagaimana mungkin sebuah aktivitas yang disebut berlangsung rutin, melibatkan banyak orang dan dilakukan di lokasi yang relatif dikenal masyarakat, belum juga mendapatkan penindakan yang jelas?

Bukan Sekadar Soal Sabung Ayam

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas di lokasi tersebut bukan sesuatu yang sulit diketahui.

“Setiap hari ramai. Orang datang pakai mobil bagus, taruhan uang banyak, tetapi kok tidak pernah ada polisi datang?” ujar warga tersebut, Selasa (22/9/2026).

Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi resmi. Namun, apabila benar aktivitas perjudian berlangsung secara rutin, maka persoalannya menjadi lebih serius.

Sebab, penegakan hukum tidak semestinya menunggu sampai sebuah praktik ilegal menjadi sorotan publik secara luas.

Arena Disebut Memiliki Sistem Pengamanan

Informasi lain yang dihimpun menyebut arena tersebut diduga memiliki pola pengelolaan yang cukup terorganisasi.

Peserta disebut dikenakan biaya masuk. Jalannya pertandingan juga disebut diatur oleh pihak tertentu, sementara beberapa orang diduga bertugas mengawasi situasi di sekitar arena.

Bahkan, muncul klaim mengenai keberadaan seseorang yang disebut-sebut sebagai oknum anggota dengan pakaian sipil di sekitar lokasi.

“Katanya ada oknum anggota yang menjaga di sana, berpakaian preman,” ujar sumber.

Klaim ini belum terverifikasi dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa aparat terlibat dalam perjudian.

Namun justru karena menyangkut nama aparat, informasi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan internal maupun klarifikasi terbuka.

Pertanyaan sederhananya:

Siapa yang berada di lokasi? Dalam kapasitas apa? Dan apakah keberadaannya berkaitan dengan tugas resmi kepolisian?

Disebut Pernah Ada Rombongan APH

Sumber lain mengklaim pernah melihat rombongan yang disebut berasal dari unsur APH datang ke lokasi ketika agenda besar berlangsung.

“Mereka datang, masuk, kemudian pergi lagi. Setelah itu kegiatan tetap berjalan,” kata sumber tersebut.

Sekali lagi, keterangan ini membutuhkan konfirmasi dan pembuktian.

Jika benar ada aparat yang pernah mendatangi lokasi, publik berhak mengetahui apa tujuan kedatangan tersebut.

  • Apakah untuk melakukan pemantauan?
  • Apakah bagian dari penyelidikan?
  • Apakah telah dilakukan penindakan?
  • Atau hanya kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan arena tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu penting agar tidak muncul persepsi bahwa aktivitas perjudian dapat berlangsung tanpa pengawasan.

Dari “Pembiaran” hingga Isu “Uang Keamanan”

Situasi tersebut kemudian memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya “uang keamanan” atau bentuk perlindungan tertentu.

Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada bukti terverifikasi yang dapat memastikan adanya aliran uang kepada aparat.

Karena itu, isu tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum dilakukan penyelidikan.

Justru di sinilah aparat perlu menjawab secara terang.

Jika tidak ada keterlibatan, jelaskan. Jika ada dugaan pelanggaran, periksa. Jika ditemukan bukti, tindak sesuai hukum.

Diamnya institusi ketika muncul tudingan serius justru berpotensi membuat spekulasi berkembang semakin liar.

Kapolres Tulungagung Perlu Menjawab

Pertanyaan publik kini mengarah kepada jajaran Polres Tulungagung.

  1. Jika arena tersebut memang masih beroperasi seperti yang diklaim sumber, apakah kepolisian sudah mengetahuinya?
  2. Jika sudah mengetahui, langkah apa yang telah dilakukan?
  3. Jika belum mengetahui, mengapa informasi masyarakat mengenai aktivitas tersebut belum sampai ke meja penyelidikan?
  4. Dan jika pernah dilakukan pengecekan, apa hasilnya?

Pertanyaan tersebut relevan karena secara resmi Polsek Ngantru memang menyatakan melakukan patroli Harkamtibmas dan mengajak masyarakat melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Namun, informasi resmi yang tersedia tersebut tidak menyebut adanya penindakan terhadap dugaan arena sabung ayam di Dusun Balong yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini.

KUHP Baru Sudah Berlaku, Perjudian Tetap Dilarang

Persoalan ini juga perlu ditempatkan dalam konteks hukum yang berlaku saat ini.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pasal 426 KUHP mengatur antara lain perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi maupun turut serta dalam perusahaan perjudian. Sementara Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Artinya, persoalan hukumnya bukan sekadar apakah sebuah arena disebut sebagai tempat “hobi” atau kegiatan komunitas.

Yang harus diuji adalah apakah terdapat unsur perjudian, siapa penyelenggaranya, bagaimana mekanisme taruhan berlangsung, dari mana dan ke mana aliran uang bergerak, serta siapa saja yang terlibat.

Polda Jatim Perlu Pastikan Informasinya

Apabila dugaan tersebut benar, penanganan tentu tidak cukup hanya menyasar pemain.

Penyelidikan idealnya juga menjawab siapa pengelola arena, siapa yang menyediakan tempat, bagaimana sistem taruhan berjalan, siapa yang memperoleh keuntungan, serta apakah ada pihak lain yang memberikan perlindungan.

Termasuk jika muncul tudingan keterlibatan oknum aparat, hal tersebut harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai pembanding, dalam kasus dugaan sabung ayam di wilayah lain, aparat kepolisian melakukan pengecekan langsung setelah menerima informasi masyarakat dan menyatakan akan menindak apabila ditemukan aktivitas perjudian.

Karena itu, publik Tulungagung juga berhak memperoleh kejelasan mengenai laporan atau informasi terkait dugaan arena di Dusun Balong.

  1. Pertanyaan Besarnya Kini: Siapa yang Mengawasi?
  2. Pada akhirnya, persoalan ini tidak berhenti pada pertanyaan “ada judi atau tidak?”
  3. Ada pertanyaan yang lebih besar:
  4. Jika benar arena tersebut aktif, siapa yang mengawasi?
  5. Jika benar berlangsung rutin, mengapa belum terlihat penindakan?
  6. Jika benar pernah ada aparat datang, apa yang dilakukan di lokasi?

Dan yang paling sensitif:

Apakah benar ada perlindungan atau “uang keamanan”, atau tudingan itu hanya rumor yang tidak memiliki bukti?

Semua pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui verifikasi lapangan, pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, dokumentasi aktivitas serta penyelidikan resmi.

Hingga berita ini ditulis, IndikatorIndonesia.co.id belum memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Tulungagung maupun Polda Jawa Timur mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Balong, Desa Padangan, termasuk tudingan keberadaan oknum aparat dan isu “uang keamanan”.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, pemerintah setempat, pengelola lokasi maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

 

(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *