INDIKATOR – Nasional, Mitra PT. Pertamina Patra Niaga Aru yakni PT Vivaldi Pratama diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan secara sepihak dan tanpa melalui surat peringatan (SP), Kamis (12/10/2023).
Kabar ini menyusul adanya aduan langsung dari mantan Karyawan PT. Vivaldi Pratama yany bekerja sebagai Awak Mobil Tangki di PT. Pertamina Patra Niaga Aru yakni Azis Demang (AD), kepada media pada, Senin (09/10/2023).
Korban PHK sepihak dari PT Vivaldi Pratama Ambon (AD), mengaku menerima surat izin ketika mengambil izin cuti untuk menjenguk orangtuanya yang saat itu sedang sakit di luar provinsi Maluku.
Namun pasca dari masa cutinya, AD mengaku menerima surat yang isinya menyebutkan bahwa dirinya di PHK oleh PT. Vivaldi Pratama Ambon lantaran kinerjanya tidak begus.
“Pada tanggal 30 April 2022, saya menerima surat PHK dari PT Vivaldi Pratama dengan alasan tidak ada peningkatan dan perbaikan kinerja,” terang AD.
Pasca menerima surat PHK dari PT Vivaldi Pratama, AD yang merupakan pekerja Out Sourcing di PT Pertamina Patra Niaga di Kota Dobo ini tidak diberikan Psangon ataupun Kompensasi.
“Saya menandatangani kontrak dengan PT Rezki Sevice System dan mengajukan permohonan Cuti juga kepada PT Rezki Service System. Namun, yang mengeluarkan PHK justru PT Vivaldi Pratama dan itu tanpa diberikan psangon,” terang AD.
Korban PHK yang mengaku telah menjadi karyawan di PT Rizki Service System sejak 2015 dan baru menandatangani kontrak sejak 2016 ini mengaku, ketika PT Rezki Service System telah melakukan pengalihan ke PT Vivaldi Pratama, dirinya sedang dalam masa cuti.
“Saya dipecatpun tanpa melalui prosedur sebagaimana perjanjian kerja awal. Saya tidak diberikan surat peringatan,” tegas Azis.
Sementara itu, berdaraskan Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Nomor 567/127/2023, yang diterbitkan pada (03/02/2023) lalu selaku mediator telah menyarankan kepada PT Vivaldi Pratama agar dapat memenuhi hak mantan karyawannya sejumlah Rp. 21. 508. 333 (Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah).
Kendati Demikian, hingga berita ini di realese PT Vivaldi Pratama belum menjalankan kewajibannya untuk memenuhi Hak Karyawan yang telah di PHK tanpa melalui prosedur yang benar ini serta belum dapat dihubungi oleh media.












