Sejumlah 5,9 Miliar Rupiah Milik Bank Jatim Dibobol, Oknum Internal Bank Jatim Diduga Main Belakang Dengan PT. Adhitama Global Mandiri

Pimpinan Bank Jatim Cabang Batu pada saat kejadian ini Theresia, dalam persidangan ini mengaku tidak tahu tentang adanya kredit macet dan kejanggalan dalam proses pengajuan kredit yang dilakukan PT. Aditama Global Mandiri.

Sedang berlangsung sidang pemeriksaan 6 (enam) orang saksi dari Kantor Bank Jatim Cabang Batu, Rabu (11/01/2023).

Jatim – Keterlibatan oknum internal Bank Jatim Batu dalam kasus pembobolan dana Bank Jatim Batu senilai Rp 5,9 Miliar, tampaknya mulai terkuak.

Kabar ini menyusul pelaksanaan sidang di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya  Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis dan Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota. Dengan terdakwa  inisial WP, FNS, JS dan F, pada Rabu, (11/1/2023).

Persidangan ini dilaksanakan dengan agenda sidang pemeriksaan 6 (enam) orang saksi dari Kantor Bank Jatim Cabang Batu yakni Theresia ( Mantan Pimpinan Cabang Batu 2020-2021), Lely ( Pimpinan Bidang Operasional- PBO), Novianto ( Analis ), Cahyo, ( staf analis kredit ), Anas  Affandi ( Staf Analis ) dan Sisca ( Admin kredit dan taksasi ).

Dalam persidangan ini, WP, FNS, JS dan F  diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pimpinan Bank Jatim Cabang Batu pada saat kejadian ini Theresia, dalam persidangan ini mengaku tidak tahu tentang adanya kredit macet dan kejanggalan dalam proses pengajuan kredit yang dilakukan PT. Aditama Global Mandiri.

“ Karena selama saya bertugas di Batu, saya tidak pernah mendapat laporan dari Fredy sebagai penyedia Kredit Bank Jatim Cabang Batu tentang adanya termin turun, kredit cair dan setoran debitur. Saya kira aman-aman saja,“ kata Theresia. Rabu (11/01/2023).

Kendati Thresia berkata demikian, analis kredit Novianto mengaku ketika melakukan tugasnya untuk menganalisa pengajuan kredit, dirinya menemukan beberapa kejanggalan yaitu munculnya nama Jhoni sebagai Direktur PT.AGM, bukan Wahyu Setiawan yang sebelumnya diperkenalkan Fajar kepadanya.

Bahkan, nama tersebut tidak masuk dalam AD/ART. Pasca menemukan kejanggalan ini, Novianto telah melaporkan ke atasannya yaitu  Fredy selaku kasi Penyedia Kredit. Namun jawaban Fredy dia sudah menjadi kepala bagian keuangan PT.AGM.

Kejanggalan lainnya dalam Pengajuan kredit PT. Adhitama Global Mandiri dan pemberian jaminan kreditnyan ini, menurut Novianto dilaksanakan di Bank Jatim Cabang Batu tetapi justru pembukaan rekening PT. Adhitama Global Mandiri ada cabang pembantu Bumiaji.

“ Kalau kita teruskan akan menyulitkan, karena posisi rekening di Capem, termasuk kalau mendebet tidak bisa langsung, harus mendapat persetujuan Capem,“ ungkap Novianto.

“ kata pak Fredy semua yang memonitor dan mendebet saya sendiri, anda tenang saja,“ sambungnya.

Namun, demi menyelamatkan Bank Jatim, pihaknya secara lisan menyampaikan pesan kepada Reningtyas staf di Capem Bumiaji untuk disampaikan ke Fajar Pimpinan Capem Bumiaji, agar mendebet rekening PT. AGM yang masih mempunyai hutang Rp 5,9 Miliar itu. Ternyata usahanya sia-sia.

Novianti menegaskan dalam  kredit pola Kepres pembayaran kreditnya setelah pencairan. Semestinya Bank Jatim Batu bisa melakukan pemblokiran untuk melunasi hutang PT.AGM tetapi karena posisi rekening ada di Capem Bumiaji maka termin tidak ada pemotongan, padahal sudah beberapa kali termin cair.Akibatnya kredit macet seperti saat ini.

Sementara itu, Saksi Sisca (admin kredit dan taksasi) juga menyebutkan adanya kejanggalan dalam proses penyertaan anggunan jaminan tambahan tanah.

Menurutnta, ada 3  (tiga) sertifikat tanah yang 2 diantaranya milik  Ngatemoen Harijono dan Alm.Ir. Yoyok Hari Soebagio. Ketiga sertifikat ini pemiliknya tidak ada tercantum dalam susunan pengurus PT.AGM. Semestinya tidak bisa dijadikan anggunan.

“ saya hanya bisa menyampaikan kepada atasan saya, adanya kejanggalan ini. Agar kemudian hari tidak terjadi sesuatu. Namun semua keputusan berada di pimpinan saya,“ tegas Sisca.

Sementara itu, Anas dan Cahyo turut menyampaikan adanya indikasi kejanggalan dalam proses pengajuan kredit tersebut, namun hal tersebut danggap hanya angin lalu.

Keempat terdakwa WP, FNS, JS dan F berada di tahanan Kejati Jawa Timur mengikuti persidangan melalui visual, yang hadir dalam persidangan penasehat hukumnya masing-masing yakni Terdakwa WP  Penasehat Hukumnya Sulianto, SH Terdakwa FNS  Penasehat Hukumnya Arlisah, SH. Terdakwa JS Penasehat Hukumnya Dr. Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa F Penasehat Hukumnya Teguh Widianto, SH.

Perlu diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu menyeret 4 Terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Terdakwa yang terdiri dari Pejabat Bank Jatim Cabang Batu di Jl. Panglima Sudirman No. 88 Kota Batu dan pejabat PT. Adhitama Global Mandiri di Perum Mutiara Citra Asri Taman Pitaloka Blok N-1 No. 22, Desa Boro RT. 023/RW. 004 Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo.

Keempat Terdakwa ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 5,9 miliar dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar.

Kendari demikian, proses persidangan oleh Majelis Hakim terpaksa ditunda sebelum selesai.

” Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari rabu ( 18/01/ 2023 ) dengan Agenda yakni Pemeriksaan Saksi,” tegas Marper Pandiangan, SH.MH Ketua Manjelis Hakim. *(Jab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *