Silang Sengketa di Among Tani: BKPSDM Bongkar Surat PHK Satpol PP yang Dinilai Menyalahi Prosedur

“Tidak ada pemberhentian sepihak dalam tahap penetapan NI PPPK. Jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri pribadi, prosesnya wajib dilanjutkan,” tegas Kepala BKPSDM

Ilustrasi Gambar Silang Sengketa di Among Tani, (Foto Ilustrasi: IMN).

KOTA BATU – Silang sengketa antar-OPD di Balai Among Tani kembali mencuat setelah BKPSDM Kota Batu secara tegas membantah legalitas Surat Pemutusan Perjanjian Kerja (PHK) yang diterbitkan Satpol PP terhadap tenaga Non-ASN berinisial D. Surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Batu, Dr. Abdul Rais, dinilai keluar dari koridor prosedur dan berpotensi cacat administrasi.

BKPSDM menyatakan bahwa D sedang berada dalam proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu melalui SIASN BKN. Pada tahap ini, setiap perubahan status pegawai hanya dapat dilakukan melalui mekanisme nasional.

“Tidak ada pemberhentian sepihak dalam tahap penetapan NI PPPK. Jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri pribadi, prosesnya wajib dilanjutkan,” tegas Kepala BKPSDM, Dra. Santi Restuningsasi dalam suratnya.

Masalah makin mencuat setelah diketahui bahwa Satpol PP menerbitkan tiga Surat Peringatan (SP) dalam rentang waktu sangat pendek: SP I pada 15 Agustus, SP II pada 28 Agustus, dan SP III pada 7 Oktober 2025. Jarak antar-SP hanya 13 hari hingga dua bulan tanpa masa pembinaan yang jelas. Pola ini diduga menabrak Perwali Kota Batu No. 15 Tahun 2020 yang mengharuskan adanya pembinaan dan jeda yang proporsional.

BKPSDM menilai prosedur tersebut tidak hanya tergesa, tetapi juga tidak sah.

“Seluruh tindakan disiplin harus mengutamakan pembinaan. Jika masa pembinaan tidak diberikan, maka SP berpotensi tidak memenuhi unsur administrasi,” ujar Santi dalam surat resminya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Batu justru enggan menjelaskan dasar hukum dari penerbitan SP beruntun tersebut. Ia hanya menyebut bahwa keputusan itu “panjang ceritanya” dan meminta wartawan menanyakan langsung kepada BKPSDM. Sikap ini memperkuat dugaan bahwa Satpol PP tidak memiliki dasar regulasi yang jelas saat mengambil keputusan.

D sendiri mengaku menjadi satu-satunya pegawai yang menerima SP beruntun, sementara banyak pelanggaran serupa oleh anggota Satpol PP lain tidak pernah diproses. Dugaan tebang pilih ini menimbulkan kesan bahwa penerbitan SP terhadap D dilakukan selektif dan tidak objektif.

Pengamat kebijakan publik menilai percepatan SP tanpa pembinaan adalah bentuk pelanggaran prosedural yang serius. Menurut mereka, institusi yang seharusnya menegakkan Perda tidak boleh justru mengabaikan aturan internalnya sendiri.

Dengan keluarnya surat koreksi dari BKPSDM, konflik kewenangan antar-OPD kian terang. Satpol PP bersandar pada alasan disiplin, sementara BKPSDM menegaskan bahwa kewenangan pemberhentian pegawai dalam proses NI PPPK bukan wewenang OPD teknis. Pegawai Non-ASN akhirnya menjadi korban tarik-menarik keputusan internal.

Kasus ini membuka kembali persoalan lama birokrasi di Pemkot Batu: koordinasi lemah, komunikasi tidak sinkron, dan keputusan instan yang menabrak prosedur. Publik kini menunggu sikap Wali Kota Batu apakah akan mengambil langkah tegas atau membiarkan masalah ini melebar.

Hingga rilis ini diterbitkan, Kasatpol PP belum memberikan jawaban rinci terkait alasan percepatan SP, dasar hukumnya, maupun alasan PHK yang dilakukan saat proses NI PPPK sedang berjalan. Sikap bungkam ini justru semakin mempertebal dugaan adanya mal-administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *