MALANG – Warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, mengaku puluhan tahun harus memperjuangkan kembali hak atas tanah warisan milik keluarganya yang diduga dikuasai secara sepihak oleh oknum tidak bertanggung jawab, Senin (16/01/2026).
Hal itu disampaikan oleh Sunardi alias SN (73), salah satu ahli waris, warga Desa Plandi. Ia menuturkan bahwa objek tanah yang kini disengketakan merupakan tanah warisan milik mendiang kakeknya, Rasino (Alm), yang kemudian diberikan kepada Djasmono bin Rasino (Alm), pamannya.
Namun, lanjut SN, semasa hidupnya Djasmono bin Rasino (Alm) tidak memiliki anak maupun keturunan. Oleh sebab itu, berdasarkan garis keturunan keluarga, hak waris seharusnya jatuh kepada para ahli waris dari Ramelan bin Rasino (Alm), adik kandung Djasmono, termasuk dirinya dan saudara-saudaranya.
“Tanah itu milik kakek saya, Rasino (Alm), yang diberikan kepada Pak De saya, Djasmono bin Rasino (Alm). Karena beliau tidak memiliki keturunan, maka hak waris seharusnya jatuh kepada kami sebagai ahli waris dari adik kandungnya,” ujar SN kepada awak media.
SN mengungkapkan, pihak keluarga telah berupaya memperjuangkan kembali hak atas tanah tersebut sejak sekitar tahun 1990-an. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil, meski secara administratif desa, tanah tersebut masih tercatat atas nama Djasmono bin Rasino (Alm).
“Sejak tahun 1990-an kami sudah berupaya agar tanah itu kembali ke tangan ahli waris yang sah. Sampai sekarang belum berhasil, padahal dalam Letter C desa masih tercatat atas nama Pak De saya,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, SN berharap pemerintah desa, aparat terkait, serta instansi yang berwenang dapat memberikan perhatian dan membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.












