Pembunuhan di Alor Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Diduga Dipicu Dendam Lama

ALOR – Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Lipa, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, kini telah ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Alor, Rabu (18/3/2026).

Seorang pria berinisial YM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara korban diketahui berinisial MHK.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Raya Anoa, wilayah Lipa, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kabupaten Alor.

Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, SH, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Ichsan, SH, serta Kasi Propam IPTU Samsul Bahri, menjelaskan bahwa kejadian tersebut diduga dipicu oleh konflik lama antara pelaku dan korban.

“Antara tersangka dan korban sebelumnya beberapa kali terlibat pertengkaran,” ujar Kapolres.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sehari sebelum kejadian, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, keduanya sempat terlibat adu mulut di wilayah Lipa yang kemudian dilerai warga.

Namun, diduga masih menyimpan dendam, keesokan harinya tersangka menunggu korban di sekitar Jalan Raya Anoa yang biasa dilalui korban.

Saat korban melintas, tersangka diduga langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan menusuk korban satu kali di bagian pinggang kiri hingga korban terjatuh di lokasi.

Warga sekitar sempat memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa satu orang pelapor dan lima orang saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka turut diamankan.

Saat ini tersangka YM telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian menyatakan masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pencarian barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan pelaku sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *