Hukum  

Polres Tulungagung Kembali Bekuk Pelaku Perundungan Anak Dibawah Umur

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Tim Polres Tulungagung, Selasa (24/01/2023), (Foto: Istimewa).

TULUNGAGUNG – Kasus Asusila atau perbuatan cabul terhadap anak  dibawah umur (Perundungan Anak) kembali terjadi di Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung pada Kamis (19/01/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung Polda Jatim AKP Agung Kurnia Putra SIK, MH MS.i melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH mengatakan, kasus perbuatan Asusila terhadap Anak dibawah umur yang tejadi di Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung ini benar adanya, Selasa (24/01/2023).

“Tindakan asusila terhadap anak dibawa umur ini dilakukan oleh pria lanjut usia MY (64), warga kecamatan Pagerwojo , Kab. Tulungagung,” katanya.

Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, awalnya perbuatan asusila itu diketahui oleh nenek korban saat nenek korban masuk kedalam rumah dan mendapati tersangka sudah ada di dalam rumah dalam posisi memeluk korban.

“Mengetahui kejadian tersebut nenek korban memanggil orang tua dan tetangga korban untuk menanyai pelaku, dari hasil keteragan sementara pelaku membenarkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” tandasnya.

Atas kejadian perbuatan asusila tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan perihal kejadian ke Polsek Pagerwojo, selanjutnya anggota Polsek Pagerwojo mengamankan dan membawa tersangka berikut korban dan keluarganya ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

“Hasil interogasi, tersangka membenarkan dan mengakui telah melakukan perbuatan asusila Pertama kali pada bulan April 2022 dan terakhir pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pkl 14.00 wib di rumah korban di Kecamatan Pagerwojo , Kabupaten Tulungagung,” terang IPTU Moh Anshori SH.

Atas perbuatannya terlapor dikenai Pasal Pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 sebagaimana di ubah dengan UURI No 35 Tahun 2014 sebagaimana di ubah dengan UURI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang – Undang No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.

Untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *