JOMBANG – Aktivitas dana pinjaman perorangan dan arisan online diduga ilegal yang dikenal dengan sebutan Dapin Dengan Penarikan bunga diluar batas wajar yang diduga dijalankan oleh Amelia Agustina (AA) seorang warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, kian meresahkan masyarakat, Jumat (07/09/2026).
Berdasarkan investigasi media, praktik penagihan yang dilakukan dinilai melampaui batas etika dengan cara melakukan pengamcaman hingga mempermalukan para peminjam melalui penyebaran data pribadi di media sosial.
Sejumlah korban mengaku mengalami tekanan psikologis akibat data pribadi mereka termasuk identitas, foto, hingga nominal utang disebar secara terbuka. Praktik ini tidak hanya mencederai privasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, termasuk stigma dan perundungan di ruang publik digital.
Seorang pengamat keuangan Universitas Airlangga surabaya menilai fenomena ini sebagai bentuk kegagalan literasi finansial sekaligus cerminan maraknya praktik pinjaman informal yang tidak tunduk pada regulasi.
Menurutnya, dalam teori keuangan modern, sistem pinjaman yang sehat harus berlandaskan prinsip transparansi, perlindungan konsumen, dan tata kelola risiko. Ketika praktik pinjaman berubah menjadi alat intimidasi sosial, maka itu bukan lagi aktivitas finansial, melainkan bentuk eksploitasi.
“Ini bukan sekadar utang-piutang. Ini adalah praktik yang mengarah pada financial abuse. Penyebaran data pribadi sebagai alat tekan adalah bentuk kekerasan ekonomi yang sangat berbahaya. Jika dibiarkan, akan menciptakan ekosistem ekonomi bayangan yang brutal dan tidak beradab,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa praktik semacam ini kerap muncul di ruang abu-abu, di mana pelaku memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat tanpa adanya pengawasan otoritas resmi.
Sementara itu, advokat Achamd Raffi. S.H., merespon permasalahan ini menegaskan bahwa tindakan menyebarkan data pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana berdasarkan ketentuan dalam KUHP No. 1 Tahun 2023 serta regulasi lain yang relevan.
“Penyebaran data pribadi dengan tujuan mempermalukan atau menekan seseorang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap kehormatan dan privasi,” ujarnya.
Dalam KUHP 2023, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam beberapa pasal, antara yakni Pasal tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, apabila informasi yang disebarkan merendahkan martabat seseorang di muka umum.
Pasal terkait pemaksaan atau ancaman, jika penyebaran data digunakan sebagai alat tekanan untuk menagih utang. Pasal mengenai penyebaran informasi pribadi, yang dapat dikaitkan dengan pelanggaran hak privasi individu.
Selain KUHP, tindakan tersebut juga beririsan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang secara tegas melarang distribusi data pribadi tanpa izin pemiliknya.
“Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda. Ini bukan lagi ranah perdata semata, tetapi sudah masuk ke wilayah pidana,” tambahnya.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas Dapin yang dijalankan oleh AA tersebut. Selain untuk memberikan perlindungan kepada korban, langkah tegas juga dinilai penting guna mencegah praktik serupa terus berkembang di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kebutuhan ekonomi tidak boleh dijadikan celah untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merendahkan martabat manusia.












