MALANG, IndikatorIndonesia.co.id — Penjaringan calon Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Malang Raya mulai memasuki tahap pembahasan program dan gagasan kandidat.
Dalam dua kali forum penjaringan yang disebut berlangsung, tiga nama berada dalam proses pencalonan, yakni Bagus Yudistira, Yuni Ektanta, dan Joko Martono. Informasi mengenai dinamika tersebut bersumber dari keterangan dalam forum penjaringan yang disampaikan kepada peserta.
Salah satu gagasan yang dibahas adalah Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kandidat Bagus Yudistira menyampaikan UKW sebagai salah satu program prioritas yang akan didorong apabila dirinya mendapat kepercayaan memimpin IWOI DPD Malang Raya.
Menurut Bagus, perkembangan teknologi digital membuat masyarakat semakin mudah memproduksi dan menyebarkan informasi melalui berbagai platform. Atas kondisi tersebut, ia menilai peningkatan kompetensi wartawan perlu mendapat perhatian organisasi.
Bagus juga menyampaikan bahwa UKW bukan satu-satunya ukuran seseorang dapat menjalankan kegiatan jurnalistik. Ia memandang UKW sebagai instrumen untuk menguji kompetensi wartawan berdasarkan standar yang berlaku.
UKW BUKAN LISENSI WARTAWAN
Secara regulasi, posisi UKW perlu ditempatkan secara tepat.
Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan menyebut standar kompetensi mencakup aspek kesadaran, pengetahuan dan keterampilan yang dinilai melalui mekanisme uji kompetensi. Peraturan tersebut berstatus berlaku.
Sementara itu, landasan hukum utama mengenai pers di Indonesia adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang tercatat sebagai peraturan yang berlaku pada JDIH Dewan Pers.
Dengan demikian, UKW dalam konteks program organisasi lebih tepat ditempatkan sebagai mekanisme pengujian kompetensi, bukan sebagai lisensi untuk menjalankan kegiatan jurnalistik.
Dewan Pers sendiri pada Agustus 2026 kembali menegaskan bahwa UKW tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh sertifikat, tetapi juga untuk memperkuat profesionalisme, integritas, pemahaman etika jurnalistik dan tanggung jawab wartawan kepada masyarakat.
YUNI EKTANTA DUKUNG GAGASAN UKW
Gagasan Bagus mendapat dukungan dari kandidat incumbent Yuni Ektanta. Pernyataan tersebut disampaikan Yuni dalam forum penjaringan.
“Saya sepakat dengan program tersebut dan saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bagus. Bukan saya sebagai calon hanya mengikuti alur dari Bagus, tidak,” ungkap Yuni dalam forum tersebut.
Yuni kemudian menekankan bahwa pelaksanaan UKW juga membutuhkan pembahasan teknis dan pembiayaan.
“Tidak hanya sampai di program tersebut. Yang kita pikirkan juga termasuk PR dari calon ketua adalah bagaimana teknis yang akan dilalui, baik biaya penyelenggaraan maupun hal-hal lainnya. Kita juga harus memikirkan itu,” tegasnya.
Pernyataan mengenai kebutuhan teknis dan pembiayaan tersebut merupakan pandangan Yuni sebagai kandidat dan belum merupakan keputusan atau program resmi organisasi.
Secara faktual, Dewan Pers mencatat bahwa pelaksanaan UKW dapat diselenggarakan oleh lembaga uji. Dalam laporan Agustus 2026, Dewan Pers menyebut 52 pelaksanaan UKW berlangsung sepanjang Januari-Juli 2026 dan menghasilkan 836 wartawan yang dinyatakan kompeten.
YUNI TAWARKAN KEBERLANJUTAN PROGRAM DAN UNIT USAHA
Selain mendukung UKW, Yuni dalam forum penjaringan juga menyampaikan gagasan untuk melanjutkan sejumlah program organisasi yang sebelumnya belum terealisasi.
Salah satu yang disebut adalah pembentukan usaha di bawah kelembagaan DPD IWOI Malang Raya yang nantinya dapat dikelola bersama anggota.
“Kita tidak akan selamanya bergerak dalam dunia jurnalistik. Seiring dengan perkembangan zaman saat ini, kita harus memiliki sebuah usaha yang diatasnamakan lembaga DPD IWOI Malang Raya, yang nantinya akan bersama-sama dikelola oleh anggota,” ujar Yuni.
Gagasan unit usaha tersebut merupakan program yang ditawarkan Yuni sebagai kandidat, bukan usaha yang dalam berita ini dapat dinyatakan sudah terbentuk atau telah diputuskan oleh organisasi.
Karena itu, bentuk kelembagaan, sumber modal, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawabannya masih menjadi bagian yang perlu dijelaskan lebih lanjut apabila gagasan tersebut nantinya masuk dalam program resmi organisasi.
PROGRAM JOKO MARTONO BELUM DIPAPARKAN
Sementara itu, kandidat Joko Martono hingga dua forum penjaringan yang disebutkan belum menyampaikan visi, misi dan program unggulannya secara langsung.
Informasi mengenai ketidakhadiran Joko dalam dua forum tersebut berasal dari keterangan terkait pelaksanaan forum. Disebutkan bahwa ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan agenda yang dinilai mendesak.
Namun, alasan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai penilaian terhadap kapasitas atau kualitas Joko Martono, karena belum tersedia pemaparan program Joko yang dapat dibandingkan dengan kandidat lainnya.
Dengan demikian, posisi yang dapat diberitakan secara faktual saat ini adalah bahwa program Joko Martono belum dipaparkan dalam dua forum penjaringan yang dimaksud.
Penilaian terhadap programnya baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan menyampaikan visi, misi, target dan strategi organisasi secara terbuka.
ANGGOTA AKAN MENGUJI PROGRAM, BUKAN HANYA FIGUR
Dari materi yang telah disampaikan dalam forum, Bagus membawa agenda peningkatan kompetensi melalui UKW. Yuni menyatakan dukungan terhadap agenda tersebut sekaligus menawarkan keberlanjutan sejumlah program dan gagasan unit usaha. Sementara program Joko Martono belum dipaparkan dalam forum yang disebutkan.
Pada tahap ini, ketiga posisi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai perbandingan final, karena materi program yang tersedia belum sepenuhnya sama.
Yang dapat diuji oleh anggota adalah bagaimana setiap kandidat menjelaskan tujuan program, mekanisme pelaksanaan, kebutuhan pembiayaan dan bentuk pertanggungjawabannya.
Untuk isu kompetensi wartawan, rujukan Dewan Pers menunjukkan bahwa standar kompetensi memang mencakup kesadaran, pengetahuan dan keterampilan, serta diuji melalui mekanisme UKW.
Dewan Pers juga memasukkan UKW sebagai salah satu aspek kompetensi dalam standar perusahaan pers, sementara pimpinan atau penanggung jawab redaksi diwajibkan memiliki kompetensi Wartawan Utama sesuai standar yang dirujuk Dewan Pers.
Dengan demikian, pembahasan UKW dalam penjaringan IWOI Malang Raya memiliki konteks yang lebih luas, yakni peningkatan kompetensi profesional wartawan.
Namun, keputusan mengenai program organisasi tetap merupakan kewenangan internal IWOI DPD Malang Raya sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.
Pada akhirnya, proses penjaringan akan menentukan ruang bagi setiap kandidat untuk menjelaskan apa yang akan dilakukan, bagaimana melaksanakannya, dan bagaimana mempertanggungjawabkannya kepada anggota.
Bagi anggota, tahap berikutnya menjadi penting untuk memperoleh informasi yang setara dari seluruh kandidat sebelum menentukan pilihan melalui mekanisme organisasi.
(Ipiitd)










