MALANG RAYA, IndikatorIndonesia.co.id — Dinamika pemilihan Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Malang Raya mulai memasuki fase baru. Untuk pertama kalinya, mekanisme pemilihan diarahkan melalui proses demokratis yang memberikan ruang lebih terbuka kepada anggota untuk menentukan figur yang akan memimpin organisasi.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat konsolidasi DPD IWOI Malang Raya, Sabtu (26/9/2026). Forum tersebut sekaligus menjadi ruang munculnya sejumlah nama baru yang mulai menyatakan kesiapan mengikuti kontestasi kepemimpinan.
Ketua DPD IWOI Malang Raya, Yuni Ektanta, mengatakan mekanisme pemilihan kali ini berbeda dengan pola pergantian kepemimpinan yang selama ini berjalan.
Menurut Yuni, sebelumnya posisi Ketua DPD IWOI Malang Raya lebih banyak ditentukan melalui mekanisme penunjukan yang melibatkan anggota dan persetujuan Ketua Umum IWOI.
“Selama ini Ketua DPD IWOI sebenarnya bersifat penunjukan dari anggota serta persetujuan Ketua Umum IWOI. Tidak ada pemilihan secara demokratis seperti yang akan digelar sekarang. Ini pertama kali dilakukan di Malang Raya,” ujar Yuni.
Pernyataan tersebut membuka ruang baru dalam proses regenerasi kepemimpinan internal organisasi. Namun, munculnya mekanisme pemilihan juga memunculkan pertanyaan mengenai persyaratan kandidat, terutama bagi anggota yang relatif baru bergabung.
Kandidat Baru Pertanyakan Ketentuan AD/ART
Salah satu nama yang muncul dalam forum konsolidasi adalah Bagus Yudistira dari Pendopo Satu. Ia mempertanyakan apakah anggota baru dapat langsung mengikuti kontestasi tanpa bertentangan dengan ketentuan organisasi.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya aturan mengenai masa keanggotaan maupun persyaratan lain yang harus dipenuhi seseorang sebelum mencalonkan diri sebagai Ketua DPD.
“Kami orang baru. Apakah nanti tidak melanggar konstitusi atau aturan AD/ART lembaga?” demikian substansi pertanyaan Bagus dalam forum.
Persoalan tersebut menjadi penting karena AD/ART merupakan rujukan utama dalam mengatur tata kelola internal organisasi. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai hak anggota, mekanisme pemilihan, persyaratan kandidat hingga pengesahan hasil pemilihan.
Yuni: Tidak Ada Pintu Tertutup
Menanggapi pertanyaan tersebut, Yuni menegaskan tidak ingin membatasi anggota baru yang hendak mengikuti kompetisi.
Menurutnya, selama memenuhi ketentuan yang berlaku, setiap anggota harus memiliki kesempatan untuk berkompetisi.
“Tidak ada pintu tertutup untuk anggota baru mengikuti kompetisi calon Ketua IWOI Malang Raya. Semuanya boleh,” tegas Yuni.
Ia menyebut kepemimpinan organisasi tidak semata-mata ditentukan oleh senioritas. Menurut Yuni, kemampuan memimpin, integritas, komitmen, kapasitas manajerial serta kemampuan mengembangkan organisasi menjadi hal yang tidak kalah penting.
“Yang terpenting adalah bagaimana menakhodai DPD IWOI Malang Raya ini agar berhasil mengibarkan dan mengembangkan layar menjadi lebih baik dari saat ini,” ujarnya.
Nama Eko Dwi Yulianto Pernah Disebut
Dalam forum tersebut, Yuni juga mengungkapkan bahwa sebelum mekanisme pemilihan dibuka, terdapat nama yang sebelumnya disebut-sebut sebagai calon penggantinya, yakni Eko Dwi Yulianto, S.H., dari BatasMedia99.
Menurut Yuni, nama Eko pernah disebut oleh Ketua Umum IWOI dalam agenda pengukuhan DPD IWOI Banyuwangi dan kembali muncul dalam agenda di Tulungagung.
Namun, Yuni menyatakan Eko tidak bersedia menerima jabatan tersebut.
Yuni juga menyampaikan klaim bahwa sekitar 95 persen anggota DPD IWOI Malang Raya mendukung Eko. Angka tersebut merupakan pernyataan Yuni dalam forum dan belum disertai hasil penghitungan atau verifikasi independen.
“Kalau sistem yang kita ikuti adalah penunjukan, kita tidak perlu pusing untuk penjaringan lagi karena saudara Eko Dwi Yulianto, S.H., sebenarnya sudah digadang-gadang menggantikan saya. Tetapi Eko sendiri tidak mau menerima jabatan tersebut,” ungkap Yuni.
Demokrasi Tetap Harus Tunduk pada Aturan Organisasi
Terbukanya kompetisi tidak serta-merta menghapus aturan internal organisasi. Mekanisme pemilihan tetap harus memiliki pijakan yang jelas.
Dalam konteks organisasi wartawan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak secara spesifik mengatur tata cara pemilihan Ketua DPD organisasi seperti IWOI.
Karena itu, ketentuan mengenai siapa yang memiliki hak memilih dan dipilih, persyaratan kandidat, masa keanggotaan, mekanisme penjaringan, kuorum, tata cara pemungutan suara hingga pengesahan hasil pemilihan harus merujuk pada AD/ART dan peraturan internal IWOI yang berlaku.
Dengan demikian, demokratisasi organisasi dan kepatuhan terhadap aturan bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan.
Dalam konteks standar organisasi wartawan, Dewan Pers juga telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan, yang ditetapkan pada 30 Oktober 2025.
Regulasi tersebut menjadi salah satu rujukan dalam konteks penguatan organisasi wartawan dan profesionalisme kewartawanan, meskipun tidak secara khusus menentukan mekanisme pemilihan Ketua DPD IWOI Malang Raya.
Ujian Transparansi dan Legitimasi
Kontestasi Ketua DPD IWOI Malang Raya kini tidak hanya menyangkut siapa yang akan menduduki kursi ketua. Lebih jauh, proses tersebut menjadi ujian terhadap bagaimana organisasi menjalankan regenerasi kepemimpinan secara terbuka.
Setidaknya terdapat sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan dalam proses tersebut, antara lain transparansi persyaratan, kesetaraan kesempatan bagi kandidat, akuntabilitas penyelenggara, kepastian aturan serta keterbukaan mekanisme pemilihan.
Setiap kandidat juga idealnya diberikan ruang yang proporsional untuk menyampaikan visi, misi dan program kerja kepada anggota.
Dengan begitu, anggota tidak hanya memilih berdasarkan popularitas atau kedekatan personal, tetapi dapat mempertimbangkan gagasan dan kapasitas yang ditawarkan masing-masing kandidat.
Pada akhirnya, legitimasi kepemimpinan tidak hanya ditentukan oleh hasil pemungutan suara. Proses menuju pemilihan juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan anggota.
AD/ART Menjadi Kompas
Yuni Ektanta melalui forum konsolidasi tersebut telah membuka ruang bagi munculnya kandidat baru. Namun, keterbukaan tersebut tetap perlu ditempatkan dalam koridor aturan organisasi.
AD/ART menjadi rujukan utama untuk memastikan proses pencalonan dan pemilihan berjalan dengan kepastian aturan.
Sementara anggota menjadi pemegang mandat dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi.
Kontestasi Ketua DPD IWOI Malang Raya pun kini memasuki tahap yang lebih menarik. Sejumlah nama mulai muncul, gagasan mulai dipertarungkan, sementara mekanisme pemilihan akan menjadi penentu bagaimana mandat kepemimpinan diberikan.
Yang jelas, proses tersebut akan menjadi perhatian anggota IWOI Malang Raya karena untuk pertama kalinya mekanisme pemilihan secara demokratis mulai dibuka.
Kini pertanyaan utamanya bukan sekadar siapa yang akan maju, melainkan sejauh mana seluruh kandidat mampu menawarkan gagasan dan program yang dapat membawa DPD IWOI Malang Raya berkembang secara profesional, transparan dan berkelanjutan.
(Nadya)










