Pelaku di Bawah Umur Bukan Berarti Bebas Penanganan, Akademisi Hukum UMM Bongkar Aturan Hukumnya

MALANG – Baru-baru ini perundungan di sekolah dasar yang berujung pada kematian anak menjadi alarm bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Penanganan kasus semacam ini perlu memastikan pertanggungjawaban hukum, perlindungan korban, serta evaluasi peran sekolah dan keluarga agar kekerasan tidak terulang.

Dosen Fakultas Hukum (FH) sekaligus anggota Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Malang (Satgas PPKPT UMM), Trisno, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut harus ditangani secara komprehensif, objektif, dan sesuai hukum. Perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum, tidak boleh menghilangkan hak korban dan keluarganya untuk memperoleh keadilan.

Trisno menjelaskan, penanganan anak yang diduga melakukan tindak pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Anak yang belum berusia 12 tahun tidak otomatis bebas dari penanganan. Berdasarkan Pasal 21, penyidik bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional dapat memutuskan pengembalian anak kepada orang tua atau wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan dan pembinaan di instansi pemerintah maupun Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial paling lama enam bulan. Keputusan itu harus ditetapkan pengadilan, sedangkan pelaksanaan program dievaluasi Balai Pemasyarakatan.

Untuk anak berusia 12 hingga belum 18 tahun, berlaku mekanisme peradilan pidana anak. Anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pidana. “Status anak di bawah umur bukan berarti peristiwa kekerasan dapat diabaikan,” ujarnya. 09 Oktober lalu pada Humas UMM.

Ia juga mengingatkan bahwa keadilan restoratif tidak berarti setiap perkara wajib berakhir damai. Diversi memiliki persyaratan, antara lain ancaman pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Dalam kasus yang mengakibatkan kematian, penanganan harus mempertimbangkan usia anak, fakta peristiwa, ketentuan pidana, serta hasil penyelidikan. Keterangan saksi dan bukti medis maupun forensik diperlukan untuk memastikan penyebab kematian dan hubungan sebab akibatnya.

Terkait sekolah, pria itu menyebut satuan pendidikan berkewajiban melindungi anak dari kekerasan. Jika perundungan berulang, pernah dilaporkan, atau diketahui tenaga pendidik tetapi tidak ditindaklanjuti, kondisi tersebut harus diperiksa. Evaluasi perlu melihat pengawasan, saluran pelaporan, dan langkah perlindungan terhadap korban. Namun, tanggung jawab hukum sekolah tidak dapat ditetapkan otomatis hanya karena kejadian berlangsung di lingkungan sekolah; harus ada bukti tindakan atau kelalaian serta dasar hukum yang relevan.

Ia menambahkan, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menekankan perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital. Pencegahan perlu menjadi bagian dari tata kelola sekolah, bukan sekadar sosialisasi sesaat.

Orang tua juga berperan menanamkan empati, pengendalian emosi, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan. Mereka tidak otomatis dapat dipidana atas perbuatan anak. Pertanggungjawaban harus didasarkan pada perbuatan dan unsur pelanggaran hukum yang terbukti.

Trisno menegaskan keluarga korban berhak memperoleh informasi resmi, pemulihan, dan pendampingan psikologis. Mereka juga dapat menempuh mekanisme restitusi atau gugatan perdata jika memenuhi ketentuan. Ia mendorong koordinasi kepolisian, dinas pendidikan dan sosial, Bapas, tenaga profesional, sekolah, serta keluarga.

“Pencegahan perundungan harus dibangun sebagai sebuah sistem,” tegasnya.

Terakhir, ia menilai keberhasilan penegakan hukum bukan hanya soal sanksi, tetapi juga kemampuan mengungkap fakta, memulihkan korban, mencegah kekerasan berulang, dan memastikan sekolah aman bagi tumbuh kembang anak.(HMS/UMM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *