JAKARTA, IndikatorIndonesia.com – Bertepatan dengan momentum peringatan hari ulang tahun kantor konsultan pajak Chattra Lintang pada 28 Agustus 2026, konsultan pajak senior Endah Mirasanty meluncurkan buku terbarunya bertajuk “PAJAK HOTEL NGGAK SERUMIT ITU: Panduan Mudah Memahami Pajak dalam Bisnis Perhotelan”. Peluncuran ini menjadi bagian dari upayanya menghadirkan pemahaman perpajakan yang lebih praktis di tengah kompleksitas transaksi dan regulasi yang dihadapi industri perhotelan.
Buku yang diterbitkan Nasmedia pada September 2026 tersebut mengangkat persoalan yang kerap dihadapi pengusaha hotel dan tim operasional, mulai dari pengelolaan pajak atas pendapatan kamar, restoran, dan acara, hingga transaksi pengeluaran yang melibatkan agen perjalanan serta vendor dalam dan luar negeri.
Urusan perpajakan masih menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku bisnis perhotelan. Banyaknya jenis transaksi, mulai dari pendapatan kamar dan restoran hingga pembayaran vendor serta komisi agen perjalanan, menuntut pengelolaan pajak yang cermat agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.
Berangkat dari persoalan tersebut, konsultan pajak senior Endah Mirasanty, S.H., S.E., Ak., M.Ak., CA., BKP, menerbitkan buku “PAJAK HOTEL NGGAK SERUMIT ITU: Panduan Mudah Memahami Pajak dalam Bisnis Perhotelan”. Buku yang diterbitkan Nasmedia pada September 2026 ini mencoba menghadirkan pemahaman perpajakan yang lebih praktis, dekat dengan aktivitas operasional hotel, dan mudah diterapkan oleh pelaku industri.
Bagi Endah, memahami pajak tidak harus dimulai dengan menghafalkan pasal demi pasal. Hal terpenting justru memahami bagaimana bisnis berjalan, jenis transaksi yang terjadi, siapa pihak yang membayar dan menerima, serta bagaimana aliran uang dikelola.
Pendekatan tersebut menjadi dasar pembahasan dalam buku ini, yang mengulas berbagai aktivitas bisnis hotel dari perspektif perpajakan. Mulai dari pendapatan kamar, restoran, dan penyelenggaraan acara, hingga pengeluaran berupa komisi travel agent serta transaksi dengan vendor di dalam maupun luar negeri.
Pendiri kantor jasa konsultan Chattra Lintang Konsultama itu menilai, risiko perpajakan tidak hanya muncul ketika hotel menerima pendapatan, tetapi juga saat melakukan pengeluaran.
Kesalahan mengklasifikasikan transaksi, ketidaksesuaian data operasional dengan laporan keuangan, hingga dokumen pendukung yang tidak lengkap dapat memicu persoalan dan berpotensi menimbulkan sanksi pajak.
Karena itu, pemahaman terhadap proses bisnis menjadi bagian penting dalam membangun pengelolaan pajak yang tertib dan terukur.
Membahas Risiko hingga Persiapan Pemeriksaan Pajak
Buku ini merangkum sejumlah aspek penting yang berkaitan langsung dengan kebutuhan industri perhotelan. Pembahasannya mencakup pemetaan proses bisnis dan identifikasi risiko pajak, pemahaman pajak atas pendapatan serta pengeluaran hotel, dan pengenalan penghasilan kena pajak.
Selain itu, Endah juga membahas perencanaan pajak yang efisien, pertimbangan kapan perusahaan perlu menggunakan jasa konsultan, hingga persiapan menghadapi pemeriksaan pajak melalui pengelolaan dokumen pendukung.
Dengan pendekatan yang berangkat dari praktik sehari-hari, buku tersebut diharapkan dapat membantu pemilik hotel, manajemen, serta tim keuangan memahami kewajiban perpajakan secara lebih sistematis.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, turut memberikan apresiasi terhadap kehadiran buku tersebut. Referensi perpajakan yang secara khusus membahas sektor perhotelan dinilai dapat membantu menjembatani kebutuhan praktis dunia usaha dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Gaya penyampaian yang lugas, sistematis, dan kontekstual juga menjadi nilai penting dalam upaya mengikis anggapan bahwa persoalan pajak di industri perhotelan selalu rumit.
Berawal dari Pengalaman 25 Tahun di Bidang Pajak
Buku ini merupakan karya kedua Endah di bidang perpajakan. Sebelumnya, ia berkolaborasi dengan sesama konsultan pajak Pengurus Daerah IKPI Jawa Timur dalam penulisan buku “A–Z Perpajakan Indonesia”.
Pengalaman profesional selama sekitar 25 tahun menjadi salah satu bekal Endah dalam menyusun referensi yang berorientasi pada persoalan nyata di lapangan.
Lahir dan tumbuh dalam keluarga seorang guru sekolah dasar di Surabaya, Endah terbiasa dengan nilai kedisiplinan dan semangat belajar sejak kecil. Setelah menamatkan pendidikan di SMAN 2 Surabaya, ia melanjutkan studi di Jurusan Perpajakan, Fakultas Ekonomi, Universitas Airlangga, hingga meraih gelar magister.
Kariernya dimulai di KMC Groups Surabaya pada 2001. Setelah dipercaya menjabat sebagai manajer selama delapan tahun, Endah kemudian memilih membangun usaha jasa konsultasi pajaknya sendiri.
Peluncuran buku “PAJAK HOTEL NGGAK SERUMIT ITU” berlangsung pada 28 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun kantor konsultan Chattra Lintang di Kintamani, Bali. Acara internal yang digelar saat matahari terbit tersebut menjadi simbol semangat baru untuk terus berbagi pengetahuan dan memberikan kontribusi bagi dunia usaha.
Disiapkan untuk Menjangkau Komunitas Perhotelan
Ke depan, Endah berencana memperluas edukasi perpajakan melalui kolaborasi dengan sejumlah asosiasi industri, antara lain Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA), serta Hotel Finance Professional Association (HFPA).
Rencana sosialisasi dan bedah buku tersebut diharapkan dapat membuka ruang diskusi bagi pelaku perhotelan untuk memahami persoalan pajak secara lebih mendalam, sekaligus mendorong kepatuhan pajak secara sukarela (voluntary compliance).
Buku yang diterbitkan oleh Nasmedia (PT Nas Media Indonesia) ini telah tersedia untuk masyarakat dan pelaku industri. Pada masa promosi edisi pertama, buku ditawarkan seharga Rp97.000, termasuk fasilitas gratis ongkos kirim ke seluruh Indonesia.
Informasi pemesanan dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi Chattra Lintang Konsultama, @chattralintangkonsultama.
Melalui pendekatan yang lebih sederhana dan berbasis praktik, karya Endah Mirasanty diharapkan dapat menjadi salah satu referensi bagi industri perhotelan untuk membangun pengelolaan pajak yang lebih tertib, memahami potensi risiko sejak awal, dan menjalankan bisnis dengan lebih percaya diri.
(Nadya)












