Dugaan Upaya Mengondisikan Media Terkait Pemberitaan 303 di Tulungagung Mencuat, Oknum Media Singgung “Wilayah” dan Ancaman Turun Bersama

Malang, IndikatorIndonesia.co.id  — Polemik pemberitaan terkait dugaan praktik perjudian yang dikaitkan dengan isu “303” di Pandawa Sakti Farm di dusun Balong Desa Padangan Kecamatan Ngantru Wilayah Tulungagung kembali berkembang. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan adanya upaya komunikasi antarmedia yang disebut-sebut bertujuan mengondisikan pemberitaan agar tidak terus beredar.

 

Informasi tersebut mencuat setelah seorang oknum yang disebut berinisial “CD”, yang diketahui bertugas sebagai wartawan di wilayah Tulungagung, melakukan komunikasi melalui panggilan WhatsApp dengan sesama pekerja media.

 

Dalam percakapan tersebut, “CD” disebut menyampaikan keluhan mengenai pemberitaan yang terus disebarluaskan oleh sejumlah media dari luar daerah.

 

“Di sambati konco-konco Tulungagung iki loh, jarene kok di-dumasi terus,” demikian pernyataan “CD” sebagaimana disampaikan dalam percakapan yang menjadi dasar informasi tersebut.

Istilah “di-dumasi” dalam konteks percakapan tersebut dipahami sebagai penyebarluasan atau pengungkapan informasi kepada publik.

“CD” juga disebut menyinggung keberadaan media dari luar daerah seperti Surabaya, Pasuruan, dan Malang. Ia menyampaikan pandangan bahwa masing-masing media memiliki wilayah kerja dan semestinya saling menjaga.

“Kabeh uwong isok ndumas,” yang berarti setiap orang dapat menyampaikan atau mengungkapkan informasi, juga disebut terlontar dalam percakapan tersebut.

Pernyataan lainnya yang disebut muncul dalam komunikasi itu berkaitan dengan pertemuan dengan pihak tertentu. Namun, konteks lengkap dan maksud pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari “CD” maupun pihak-pihak yang disebut.

Singgung Surat ke Polres, Polda hingga Mabes

Percakapan tersebut kemudian disebut menyinggung langkah organisasi yang telah menyampaikan surat kepada aparat penegak hukum, mulai dari Polres, Polda hingga Mabes.

Menanggapi hal tersebut, “CD” disebut mengatakan bahwa institusi kepolisian telah memiliki jalur atau jaringan tersendiri.

“Polres, Polda dan Mabes sudah punya link sendiri-sendiri,” ucap dalam Obrolan by WhatsApp

Dalam percakapan yang sama, “CD” juga disebut menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak perlu dibawa-bawa dan menyebut niat pihak yang menyampaikan informasi tersebut sebagai sesuatu yang dianggap tidak baik.

Sangat di sayangkan Muncul sebuah pernyataan Bahwa Instansi-instansi tersebut memiliki “LINK” sendiri-sendiri, apa yang di maksud dengan kata Link ? Atau ada Dugaan dengan kata Link Pengamanan.

Pernyataan tersebut tentu membutuhkan konfirmasi langsung dari “CD” untuk mengetahui konteks, maksud dan tujuan sebenarnya.

Tim Redaksi Bantah Tuduhan Menerima Uang

Persoalan kemudian berkembang ketika CD disebut menuduh Tim Redaksi IndikatorIndonesia.co.id dan Batasmedia99.com menerima sejumlah uang terkait pemberitaan mengenai dugaan praktik “303”.

CD bahkan disebut mengklaim memiliki bukti transfer yang menunjukkan adanya penerimaan uang oleh pihak redaksi.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan tim redaksi, hingga kini tuduhan tersebut belum disertai bukti transfer yang dapat diperlihatkan atau diverifikasi secara terbuka.

Tim Redaksi IndikatorIndonesia.co.id dan Batasmedia99.com menyatakan siap memberikan klarifikasi dan, apabila diperlukan, menjalani pemeriksaan terhadap mutasi rekening untuk membuktikan bahwa tidak pernah menerima uang dari pihak yang disebut sebagai pengelola Pandawa Sakti Farm di dusun Balong Desa Padangan Kecamatan Ngantru Wilayah Tulungagung.

Redaksi juga menegaskan bahwa timnya tidak memiliki hubungan dengan pihak pengelola sebagaimana tuduhan yang beredar.

“Jika memang ada tuduhan Saya menerima uang, silakan dibuktikan. Saya siap menunjukkan bukti transaksi dan menjalani pemeriksaan sesuai mekanisme hukum,” demikian sikap yang disampaikan pihak redaksi.

Pernyataan “Orang Lapangan Bisa Turun” Jadi Sorotan

Hal yang menjadi perhatian lebih serius adalah adanya pernyataan “CD” yang oleh pihak redaksi dinilai bernada tekanan atau ancaman.

Dalam percakapan tersebut, “CD” disebut mengatakan:

“Kalau mau ditata bareng ya ayo, tapi kalau terus-terusan seperti ini, ya orangnya juga punya jalan atau cara tersendiri. Orang-orang yang di lapangan bisa turun semua.”imbuhnya

“CD” juga disebut melanjutkan dengan pernyataan bahwa apabila dirinya bergerak, teman-teman media dari luar kota siap turun dan mengunggah foto-foto terkait.

“Kalau Sya sekali naik, teman-teman dari luar kota siap turun. Dengan sekali unggah foto-fotonya, jangan salahkan saya.”

Makna dan maksud sebenarnya dari pernyataan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada “CD”. Namun, bagi pihak yang menerima komunikasi tersebut, pernyataan mengenai kemungkinan “orang-orang di lapangan turun” dan mobilisasi pihak lain dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila dimaksudkan untuk memengaruhi atau menghentikan kerja jurnalistik.

Makna dan maksud pernyataan tersebut belum dapat dipastikan dari sudut pandang pihak lain, sehingga pihak redaksi menyatakan perlu adanya klarifikasi langsung dari CD mengenai konteks ucapan tersebut.

Percakapan Disebut Terekam 8 Menit 16 Detik

Pihak penerima panggilan menyatakan bahwa komunikasi tersebut berlangsung selama 8 menit 16 detik dan telah direkam secara utuh.

Menurut pihak tersebut, rekaman menyimpan rangkaian percakapan mengenai pemberitaan “303”, pembahasan “wilayah”, pernyataan mengenai “link”, tuduhan penerimaan uang, serta pernyataan mengenai kemungkinan pihak lain turun ke lapangan.

Pihak yang memiliki rekaman menyatakan siap menyerahkannya untuk keperluan verifikasi atau pemeriksaan apabila diminta oleh pihak yang berwenang.

Perlu Di Ingat Pers Tidak Boleh Ditekan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pasal 18 ayat (1) juga mengatur pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa tekanan terhadap media, termasuk tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik, dapat menjadi persoalan serius terhadap kemerdekaan pers.

Namun demikian, penerapan Pasal 18 UU Pers tidak otomatis berlaku hanya karena terjadi perbedaan pendapat atau komunikasi antarmedia. Unsur perbuatan, maksud, akibat dan bukti tetap harus diperiksa berdasarkan fakta serta mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, CD belum memberikan klarifikasi mengenai kapasitasnya saat menyampaikan pernyataan tersebut, maksud istilah “link” yang disebut dalam percakapan, tuduhan mengenai penerimaan uang, serta konteks pernyataan mengenai “orang lapangan”. Pihak redaksi menyatakan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi CD untuk memberikan penjelasan secara utuh dan berimbang. (Della)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *