Hukum  

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Anggota DPRD Kabupaten Malang

MALANG – DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang berkoordinasi untuk mengupayakan pemeriksaan narkoba terhadap seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga integritas, keteladanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.

Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap masyarakat umum.

Menurutnya, upaya pencegahan juga perlu mendapat perhatian di lingkungan pejabat publik, termasuk anggota legislatif yang memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Tes narkoba bagi seluruh anggota DPRD perlu dipertimbangkan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan. Ini bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi memastikan komitmen bersama dalam memerangi narkotika berlaku bagi semua kalangan, termasuk pejabat publik,” tegas Jab.

Ia menjelaskan, usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh atau menyudutkan individu tertentu. Sebaliknya, pemeriksaan yang dilaksanakan melalui mekanisme yang sah dan melibatkan lembaga berwenang dapat menjadi bagian dari langkah pencegahan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi legislatif.

Menurut Jab, anggota DPRD merupakan representasi masyarakat yang memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menjaga kepercayaan konstituen. Karena itu, upaya membangun lingkungan pemerintahan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika perlu didukung melalui kebijakan pencegahan yang terukur, profesional, dan tidak diskriminatif.

Dorongan tersebut muncul menyusul beredarnya informasi keterlibatan seorang anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM, yang juga menjabat sebagai Ketua PSSI Kabupaten Malang, dalam perkara narkotika yang disebut ditangani Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.

Informasi tersebut menjadi perhatian publik karena pihak yang disebut merupakan pejabat publik sekaligus figur dalam organisasi olahraga di Kabupaten Malang. Meski demikian, informasi yang beredar harus tetap ditempatkan secara proporsional sampai terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.

Jab menilai, situasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat langkah pencegahan narkotika di lingkungan lembaga publik. Ia meminta BNN Kabupaten Malang membuka ruang koordinasi dengan pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan guna membahas kemungkinan pelaksanaan pemeriksaan sesuai kewenangan, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Pejabat publik juga harus menunjukkan keteladanan. Kami mendorong langkah nyata yang profesional dan tidak diskriminatif agar kepercayaan masyarakat terhadap DPRD tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila usulan pemeriksaan tersebut dapat dilaksanakan melalui mekanisme yang tepat, pelaksanaannya harus mengedepankan objektivitas, kerahasiaan hasil pemeriksaan, dan penghormatan terhadap hak setiap individu. Dengan demikian, pemeriksaan tidak menjadi alat untuk membangun stigma, melainkan bagian dari upaya pencegahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi GRIB JAYA Kabupaten Malang, upaya pemberantasan narkotika memerlukan konsistensi dari seluruh unsur masyarakat, pemerintah, dan lembaga negara. Komitmen tersebut, menurut Jab, perlu diwujudkan melalui edukasi, pencegahan, pengawasan sesuai kewenangan, serta penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Ia juga berharap Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Malang dapat menelaah usulan tersebut dari sisi tata tertib, kode etik, dan mekanisme kelembagaan yang berlaku. Sementara itu, BNN Kabupaten Malang diharapkan memberikan pertimbangan sesuai tugas dan kewenangannya terkait upaya pencegahan serta pemeriksaan narkotika.

Jab menegaskan bahwa dorongan pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD harus diterapkan dengan prinsip yang sama bagi semua pihak. Menurutnya, langkah pencegahan yang transparan dan sesuai prosedur akan lebih bermanfaat apabila dijalankan sebagai kebijakan kelembagaan, bukan semata-mata sebagai respons terhadap kabar yang melibatkan individu tertentu.

“Yang kami dorong adalah upaya pencegahan yang menyeluruh. Jangan sampai persoalan narkotika hanya menjadi perhatian ketika muncul kasus yang ramai diperbincangkan. Pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan, dengan tetap menghormati hukum dan hak setiap orang,” tandasnya.

Dorongan GRIB JAYA Kabupaten Malang ini  menitikberatkan pada pentingnya pencegahan narkotika, penguatan integritas pejabat publik, dan pemeliharaan kepercayaan masyarakat. Pelaksanaan pemeriksaan terhadap anggota DPRD, apabila disepakati dan dimungkinkan menurut ketentuan yang berlaku, perlu dilakukan melalui koordinasi kelembagaan yang sah, profesional, serta menghormati hak semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *