MALANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Kabupaten Malang melontarkan sikap keras dan terbuka terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyerobotan tanah waris milik keluarga besar Rasino (Alm) di Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Sekretaris DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Fredinan Yulianto Ngongo, M.AP, menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar konflik administratif, melainkan telah menyentuh dugaan perampasan hak masyarakat secara sistematis dan terstruktur.
“Kami menilai dugaan penyerobotan tanah waris ini sebagai bentuk kejahatan terhadap hak masyarakat. GRIB JAYA tidak akan diam ketika hak ahli waris yang sah diinjak-injak oleh pihak-pihak yang diduga bermain di balik persoalan ini,” tegas Fredinan, Selasa (20/01/2026).
Fredinan menyebutkan, Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang telah menginstruksikan jajaran organisasi untuk mengawal total perkara ini, termasuk membuka kemungkinan langkah hukum tegas apabila tidak ada itikad baik dari pihak-pihak terduga.
Menurutnya, fakta bahwa tanah tersebut masih tercatat secara sah dalam administrasi desa atas nama Djasmono bin Rasino (Alm), namun dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa kejelasan hukum, merupakan alarm keras adanya dugaan praktik mafia tanah.
“Kami beri peringatan keras. Jika tidak ada kejelasan dan itikad baik, GRIB JAYA siap melaporkan dugaan penyerobotan ini kepada Aparat Penegak Hukum dan Satgas Anti Mafia Tanah. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” tandasnya.
Lebih lanjut, Fredinan menegaskan bahwa GRIB JAYA tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan mengedepankan langkah humanis. Namun, pendekatan persuasif memiliki batas ketika keadilan terus diabaikan.
“Pendekatan humanis bukan berarti membiarkan ketidakadilan. Ketika hak rakyat dirampas, maka perlawanan hukum adalah keniscayaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PAC GRIB JAYA Kecamatan Wonosari, Sugito, menyatakan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan dan memastikan pendampingan intensif terhadap keluarga besar Rasino (Alm).
“Kami tidak hanya mendampingi secara administratif, tetapi juga mengawal secara moral dan hukum. GRIB JAYA akan berdiri di garda terdepan membela ahli waris yang sah,” tegas Sugito.
Sugito juga menekankan bahwa seluruh langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan aparat keamanan guna menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum, bukan dengan intimidasi atau tekanan terhadap keluarga ahli waris,” tambahnya.
GRIB JAYA Kabupaten Malang menegaskan, dugaan penyerobotan tanah waris di Desa Plandi merupakan ujian nyata bagi keberpihakan negara terhadap rakyat kecil. Organisasi ini menyatakan akan terus menekan dan mengawal kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga ahli waris.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang diduga melakukan penyerobotan tanah waris belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait.












